Tugas dan Fungsi

Universitas Padjadjaran (Unpad) memiliki tugas dan fungsi yang didasarkan pada amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pada BAB III Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Padjadjaran dan BAB II Pasal 2 Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang  Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran

Berikut adalah deskripsi tugas dan fungsi Unpad sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi:

  1. Pendidikan (Education):
    • Menyelenggarakan Pendidikan: Unpad memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas, termasuk program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3) di berbagai disiplin ilmu.
    • Pengembangan Kurikulum: Unpad merancang dan mengembangkan kurikulum pendidikan yang relevan dan komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Unpad bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran, termasuk metode pengajaran, bahan ajar, dan evaluasi.
  2. Penelitian (Research):
    • Melakukan Penelitian Ilmiah: Unpad harus aktif dalam melakukan penelitian ilmiah di berbagai bidang untuk menghasilkan pengetahuan baru, inovasi, dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Pengembangan Penelitian: Unpad merancang dan melaksanakan program penelitian, baik yang bersifat mandiri maupun kolaboratif, untuk meningkatkan kemampuan riset dan daya saing.
  3. Pengabdian kepada Masyarakat (Community Service):
    • Mengabdi pada Masyarakat: Unpad berperan dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan pengetahuan dan teknologi untuk memecahkan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
    • Penyebaran Pengetahuan: Unpad menyebarkan pengetahuan dan informasi yang relevan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Selain dari amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, Unpad juga memiliki tanggung jawab terkait administrasi, manajemen sumber daya, tata kelola, dan kebijakan internal lainnya yang diatur dalam peraturan universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, Unpad memiliki tugas dan fungsi utama untuk memberikan pendidikan berkualitas, melakukan penelitian ilmiah yang relevan, serta memberikan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.