Perkaya Wawasan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, KLP Unpad Gelar Bimtek

Suasana bimbingan teknis mengenai pemilihan jenis kontrak dan penyusunan kontrak payung dalam pengadaan barang dan jasa yang digelar Kantor Layanan Pengadaan Unpad secara luring di Ruang Rapat Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (2/2/2022).*

[Kanal Media Unpad] Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Universitas Padjadjaran menggelar bimbingan teknis mengenai pemilihan jenis kontrak dan penyusunan kontrak payung dalam pengadaan barang/jasa secara luring di Ruang Rapat Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (2/2/2022).

Kepala KLP Unpad Nandang Kusnandar mengatakan, bimtek ini diikuti para pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unpad yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Penerima Hasil Pengadaan, dan tim admin PBJ.

“Bimtek ini bertujuan untuk penyegaran dalam wawasan pengadaan barang/jasa bagi para pelaku pengadaan, khususnya mengenai kontrak pengadaan barang/jasa  di Unpad,” tutur Nandang.

Nandang melanjutkan, tujuan dari kontrak payung adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses serta administrasi pengadaan, memperoleh cost reduction dari hasil agregasi belanja, menjamin ketersediaan suplai untuk jenis barang/jasa tertentu atau yang bersifat mendesak, serta terstandardisasinya proses pengadaan barang/jasa yang dicantumkan dalam kontrak payung.

Pemilihan jenis kontrak di awal proses pengadaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen saat penyusunan rancangan kontrak akan ikut menentukan tercapainya pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien.

“Dalam memlih jenis kontrak, PPK mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan,” ujar Nandang.

Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi Unpad Mutakin, PhD. Bimtek ini menghadirkan narasumber Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta M. Aris Supriyanto.(rilis)*

Share this: