Unpad Berlakukan Larangan Mudik bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. (Foto: Arif Maulana)*
Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. (Foto: Arif Maulana)*

[unpad.ac.id] Universitas Padjadjaran menetapkan larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah bagi dosen dan tenaga kependidikan. Penetapan larangan ini merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad.

Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H., melalui Surat Edaran Nomor 1480/UN6.WR2/TU.00/2021, mennyampaikan sejumlah hal terkait larangan mudik bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan, antara lain:

1. Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad serta menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja;

2. Mengimbau para dosen dan tenaga kependidikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal;

3. Menetapkan larangan mudik Idulfitri tahun 1442 H bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad dalam periode H-14 (tanggal 22 April 2021) sampai dengan periode H +7 (tanggal 24 Mei 2021);

4. Menginstruksikan kepada para pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan dan pelaporan atas kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerjanya masing-masing;

5. Pelanggaran atas Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat ini diterbitkan menindaklanjuti  Surat Edaran dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.*

Share this: