KLP Unpad Gelar Sosialisasi Dua Peraturan Baru Pengadaan Barang/Jasa

pengadaan barang/jasa
Kepala Kantor Layanan Pengadaan Unpad Nandang Kusnandar, M.Ak. memberikan sambutan dalam acara sosialisasi terkait dua peraturan pemerintah di sektor pengadaan barang/jasa yang digelar di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Selasa (6/4) dan Rabu (7/4).*
pengadaan barang/jasa
Kepala Kantor Layanan Pengadaan Unpad Nandang Kusnandar, M.Ak. memberikan sambutan dalam acara sosialisasi terkait dua peraturan pemerintah di sektor pengadaan barang/jasa yang digelar di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Selasa (6/4) dan Rabu (7/4).*

[unpad.ac.id] Kantor Layanan Pengadaan Universitas Padjadjaran menggelar sosialisasi terkait dua peraturan pemerintah di sektor pengadaan barang/jasa. Sosialisasi digelar di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Selasa (6/4) dan Rabu (7/4).

Ada dua peraturan yang disosialisasikan pada acara tersebut, yaitu Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kepala Kantor Layanan Pengadaan Unpad Nandang Kusnandar, M.Ak., menjelaskan, sosialisasi peraturan pengadaan barang/jasa ini digelar untuk meningkatkan kemampuan SDM, khususnya pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Unpad.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu melakukan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Nandang.

Untuk Permen PUPR, sosialisasi dan implementasi peraturan ini bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman dan pencerahan tentang pekerjaan konstruksi.

Setiap tahunnya, Unpad selalu ada pengadaan pekerjaan konstruksi. Diharapkan, pelaksanaan konstruksi tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan dan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi untk pembangunan Unpad.

Selain itu, adanya perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mendorong perlu adanya sosialisasi lebih luas.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan kita sebagai pelaku pengadaan barang/jasa dapat mengetahui dan mengerti akan perubahan dan penyesuaian terhadap aturan-aturan pengadaan barang/jasa,” ujar Nandang.

Lebih lanjut Nandang menjelaskan, sebagai PTN Badan Hukum, Unpad memiliki mekanisme pendanaan yang fleksibel tetapi tetap akuntabel. Ini mencerminkan otonomi yang diberikan PTN Badan Hukum untuk dapat merancang sistem pengadaan yang sesuai dengan karakteristik PTN Badan Hukum.

Adanya Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad telah mengatur perihal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Di dalam peraturan tersebut memuat kekhususan pelaksanaan pengadaan di Unpad sebagai PTN Badan Hukum.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan kita sebagai pelaku pengadaan Barang/Jasa dapat memastikan bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan harang/jasa yang memuat unsur kekhususan Unpad sebagai PTN Badan Hukum sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku sehingga kita tidak ragu-ragu dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa,” pungkas Nandang.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Unpad yang terdiri dari Pejabat Pemnbuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Penelitian, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, serta tim admin pengadaan barang/jasa.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, antara lain: Ichwan Makmur Nasution (LKPP Jakarta), Sirodj (Kementerian PUPR), serta Nicolast Aji Wahyu Pamungkas (Kementerian PUPR).*

Share this: