Teliti UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dede Yusuf Raih Doktor “Cumlaude”

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi

Laporan oleh Arif Maulana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium “Cumlaude” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelard engan kombinasi luring dan daring di kampus Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung, Selasa (9/2) lalu. Dede lulus dari Program Doktor Administrasi Publik FISIP Unpad. (Foto: Kusman Rusmana/Humas FISIP Unpad)*

[unpad.ac.id, 10/2/2021] Penyusunan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menempuh jalan panjang. Undang-undang pengganti dari UU Nomor 39 tahun 2004 ini memiliki riwayat usulan dan pembahasan yang cukup lama sejak 2010. Namun, di era kepengurusan DPR RI 2014 – 2019, UU ini bisa disusun dan dibahas dalam waktu 2 tahun saja.

Penyusunan UU PPMI yang terbilang cepat di periode DPR RI 2014-2019 menjadi penelitian disertasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dari Program Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

Disertasi berjudul “Pembuatan Kebijakan Pekerja Migran: Studi Penyusunan UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” dipresentasikan Dede dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar dengan kombinasi luring dan daring di kampus Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung, Selasa (9/2) lalu.

Menurut Dede Yusuf, proses penyusunan kebijakan publik (policy making) UU PPMI yang rampung dalam 2 tahun terbilang unik. Keterlibatan sipil dalam penyusunan Undang-undang diyakini menjadi salah satu faktor yang mempercepat UU PPMI disahkan.

[irp]

“DPR RI saat itu lebih terbuka dengan stakeholder, dimulai dari penyusunan naskah akademik sampai proses rapat di DPR,” kata Dede Yusuf.

Wakil Gubernur Jawa Barat 2008-2013 ini menjelaskan, dengan kerja bersama antara pemerintah, panitia kerja, dan masyarakat sipil, tercipta kesamaan persepsi dari UU PPMI Ini. Dengan demikian, UU PPMI memiliki satu visi yang sama, yaitu mengatur perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Komitmen politik dalam UU ini dapat diterima oleh pihak yang berkepentingan, sehingga konflik kepentingan dalam diminimalisasi.

Berdasarkan hasil penelitian Dede Yusuf di lapangan, proses formulasi yang terdiri dari policy making, agenda setting hingga adopsi UU PPMI diperkuat oleh dua faktor, yaitu komunikasi dan kepemimpinan (leadership). Dua faktor ini berperan penting dalam menyinergikan beragam kepentingan dalam proses perumusan kebijakan.

“Komunikasi diperlukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung pencapaian tujuan. Dibukanya keran komunikasi dengan masyarakat sipil mendukung tersusunnya UU tersebut,” kata Dede Yusuf.

Sementara faktor kepemimpinan berpengaruh untuk pencapaian kesamaan visi dalam perumusan kebijakan. Menurut Dede Yusuf, proses penyusunan UU membutuhkan pemimpin yang mampu berperilaku baik untuk menjalin hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.

[irp]

“Pemimpin harus melepaskan kepentingan pribadi dan sektoral sehingga sinergis dengan tujuan kebijakan,” kata Dede Yusuf.

Sidang Promosi Doktor tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, dan Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A. Adapun Tim Promotor terdiri dari Ketua Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si., serta anggota Prof. Dr. Drs. Arry Bainus, M.A., dan Dr. Ramadhan Pancasilawan,  M.Si.

Tim Oponen Ahli/Penguji dari sidang ini terdiri dari Dr. Drs. H. Herijanto Bekti, M.Si., Ida Widianingsih, Ph.D. dan Dr. Drs. Slamet Usman Ismanto., M.Si., serta representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Pada sidang promosi tersebut, Dede Yusuf lulus dengan yudisium “Cumlaude”.*

Share this: