Ahli Hukum Kesehatan Sarankan Penundaan Kehamilan Saat Pandemi

Suasana Seminar Daring “Penangguhan Kehamilan di Era New Normal" yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kamis (30/7).

Rilis

hukum kesehatan
Suasana Seminar Daring “Penangguhan Kehamilan di Era New Normal” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kamis (30/7).

[unpad.ac.id, 8/8/2020] Sejumlah dokter maupun ahli medis lainnya tidak merekomendasikan seorang perempuan hamil pada masa pandemi Covid-19. Tidak hanya dari kalangan dokter, sejumlah ahli hukum kesehatan juga tidak menyarankan kehamilan di masa pandemi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Veronica Komalawati, M.H., mengatakan, kehamilan di masa pandemi ataupun pembatasan sosial saat ini sangat mungkin terjadi.

Ia menilai, pandemi berimbas pada menurunnya penggunaan alat kontrasepsi  dan para pengguna kontrasepsi kesulitan untuk mendapatkan pelayanan/ akses perawatan berkelanjutan  alat kontrasepsi yang biasa digunakan.

“Kehamilan di masa Pandemi Covid-19 sedapat mungkin ditunda, karana dikhawatirkan mengalami kesulitan untuk mendatangi fasilitas kesehatan bukan karena tidak ada waktu atau tidak mampu, tetapi takut terpapar virus Covid-19,” ujar Prof. Veronica saat menjadi pembicara dalam Seminar Daring “Penangguhan Kehamilan di Era New Normal” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kamis (30/7).

Dalam hukum kesehatan, lanjut Prof. Veronica, eksistensinya sangat dibutuhkan dalam mewujudkan hak dan terlaksananya kewajiban serta tanggung Jawab orang di bidang kesehatan. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19, hukum sangat mengatur orang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Karena itu, kehamilan di masa pandemi ataupun Adaptasi Kebiasaan Baru perlu direncanakan dengan matang. Perencanaan ini penting demi terjaminnya kesehatan ibu, bayi, maupun ekonomi keluarga.

“Penundaan kehamilan pada masa new normal dapat dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan terus menjaga jarak sosial,” ujar Prof. Veronica.

Pembicara lainnya, Dosen Fakultas Hukum Unpad Dr. Sudjana, M.H., menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam bentuk legislasi yang didukung faktor sosial budaya terkait dengan penangguhan kehamilan merupakan faktor keberhasilan guna mewujudkan hak atas kelangsungan hidup janin yang sehat pada masa AKB.(arm)*

Share this: