Pembatasan 17 Lagu oleh KPID Jawa Barat Sesuai UU Penyiaran

Ketua Komisi

[unpad.ac.id, 8/3/2019] Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi waktu siar 17 lagu berbahasa Inggris karena dinilai vulgar atau mengandung konten dewasa. Kebijakan ini sontak mengundang cuitan pro dan kontra dari sejumlah masyarakat, termasuk musisi yang menjadi “korban” pembatasan oleh KPID.

Ketua Komisi enyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah dalam dialog publik “Menyikapi Pembatasan Siaran Lagu oleh KPID Jabar” yang digelar Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad di ruang Oemi Abdurrahman kampus Fikom Unpad, Jatinangor, Jumat (8/3). (Foto: Tedi Yusup)*

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menegaskan, KPID Jabar tidak melarang penayangan 17 lagu itu, melainkan membatasi waktu siar lagu tersebut.

“Banyak yang mispersepsi bahwa kami itu melarang. Padahal kami hanya melakukan pembatasan bukan pelarangan,” ujar Dedeh dalam dialog publik “Menyikapi Pembatasan Siaran Lagu oleh KPID Jabar” yang digelar Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad di ruang Oemi Abdurrahman kampus Fikom Unpad, Jatinangor, Jumat (8/3).

Dedeh menjelaskan, KPID Jabar telah mengklasifikasi 17 lagu tersebut masuk kategori “dewasa” (D). Aturan waktu siar tayangan berkategori “D” diperbolehkan mulai dari pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.

Kebijakan pembatasan 17 lagu tersebut menurutnya telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU tersebut, KPI berperan sebagai pengawas konten siaran serta memiliki tugas dan kewajiban menampung dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Selain itu, KPID juga wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak-anak. “Kepentingan anak-anak juga harus diperhatikan dalam siarannya,” imbuhnya.

Dedeh memaparkan, kebijakan pembatasan waktu siar 17 lagu tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat terkait lagu-lagu berbahasa Inggris yang dinilai mengandung konten seksual. Sesuai standar aduan, pihaknya telah menerima 52 aduan masyarakat sejak Agustus 2018.

Kemudian, dilakukan pemantauan dan kajian terhadap lagu-lagu yang disiarkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat sepanjang 2018. KPID juga melakukan rapat dengar pendapat ahli dengan mendatangkan ahli bahasa dan sastra Inggris, budayawan hingga ahli komunikasi.

Selanjutnya, KPID melakukan pengkajian kembali dalam rapat pleno hingga akhirnya mengeluarkan surat edaran pembatasan lagu.

Dedeh menambahkan, pembatasan lagu seperti ini bukan baru sekali dilakukan. Pada 2016, KPID Jabar telah melakukan hal serupa terutama untuk membatasi waktu siar lagu-lagu dangdut yang dianggap vulgar atau berkategori “D”.

Sementara itu, dosen yang juga Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fikom Unpad Dr, Eni Maryani mengungkapkan, kebijakan pembatasan 17 lagu ini merupakan upaya yang sejatinya dilakukan KPID.

“Kasus ini sebagai entry point bagaimana membuat masyarakat memperhatikan konten bahkan regulasinya,” kata Dr. Eni.

Dr. Eni berpendapat, banyak masyarakat yang tidak begitu familiar dengan UU Penyiaran. “Kasus ini memicu untuk cek lagi bagaimana UU tersebut dan bagaimana isinya,” ucapnya.

Dialog publik ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yaitu praktisi hukum Muhammad Zen Al Faqih dan musisi Hinhin Agung Daryana.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: