FTIP Unpad Gelar Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional

[unpad.ac.id, 26/10/2018] Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Badan Kejuruan Industri Pertanian dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melaksanakan Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional (LSIP) di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (24/10).

Suasana Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional yang digelar Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Badan Kejuruan Industri Pertanian dan Persatuan Insinyur Indonesia di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (24/10). (Foto: Tedi Yusup)*

Lokakarya yang diikuti 20 peserta dari kalangan dosen FTIP Unpad merupakan upaya untuk memenuhi persyaratan pembukaan Program Profesi Keinsinyuran sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“FTIP Unpad menargetkan secara bertahap sampai tahun 2019, seluruh dosennya memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur sesuai dengan kualifikasi masing-masing, sehingga mendapat pengakuan profesi di dunia internasional,” ujar Dekan FTIP Unpad Dr. Ir. Edy Suryadi, M.T., seperti dalam rilis yang diterima Humas Unpad.

Dr. Edy juga berharap, FTIP Unpad ke depan dapat menyelengggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Industri Pertanian.

Wakil Direktur Eksekutif PII Ngadiyanto mengatakan, sertifikasi tenaga ahli terbagi dalam tiga kategori kualifikasi yang disesuaikan dengan pengalaman dan masa kerja sebagai dasar uji kompetensi. Tiga kategori tersebut meliputi: kualifikasi Pratama dengan masa kerja minimal tiga tahun, kualifikasi Madya dengan masa kerja minimal tujuh tahun, dan kualifikasi Insinyur Profesional Utama dengan masa kerja di atas 18 tahun dan memiliki karya.

“Dari lokakarya ini, akan mengklasifikasi seluruh peserta untuk penentuan kualifikasi uji kompetensi yang akan dilaksanakan,” sahut Ngadiyanto.

Di sisi lain, sertifikasi insinyur profesional akan memperoleh pengakuan timbal balik dari ASEAN Engineers Register dan APEC Engineers Register. Pengakuan tersebut akan menjamin profesional menghadapi mobilitas pasar international, baik Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maupun APEC, selaku organisasi kerjasama ekonomi regional di kawasan asia pasifik.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 11 tahun 2014, keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan.

Ruang lingkup insinyur meliputi 7 bidang ilmu, antara lain: (1) kebumian dan energy; (2) rekayasa sipil dan lingkungan terbangun; (3) industri; (4) konservasi dan pengolahan sumber daya alam; (5) pertanian dan hasil pertanian; (6) teknologi kelautan dan perkapalan; (8) aeronotika dan astronotika.*

Rilis: FTIP Unpad/am

 

 

Share this: