Jelang Cuti Bersama, Perhatikan Kondisi Keamanan dan Keselamatan Lingkungan Kampus

Logo Unpad.*

[Unpad.ac.id, 7/6/2018] Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada tanggal 15 – 16 Juni 2018, Unversitas Padjadjaran telah menetapkan cuti bersama sesuai Surat Edaran Nomor: 962/UN6.WR4/TU/2018 adalah pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu).

Logo Unpad.*

Dalam surat edaran tersebut, tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, sebelum maupun sesudah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H.

Penetapan cuti bersama ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 tahun 2018, Nomor 46 tahun 2018, dan Nomor 13 tahun 2018, serta Surat Edaran dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI.

Menanggapi cuti bersama tersebut, Unpad mengimbau kepada sivitas akademika maupun tenaga kependidikan untuk memperhatikan dan mengantisipasi faktor keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja masing-masing selama cuti bersama dilaksanakan.

Untuk itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan bersama adalah sebagai berikut:

  1. Keamanan lingkungan Universitas Padjadjaran akan memberlakukan penggunaan sistem satu pintu untuk Kampus Jatinangor maupun Kampus Dipati Ukur. Hal ini juga diberlakukan pembatasan penggunaan fasilitas (gedung) layanan akademik dan layanan kemahasiswaan, kecuali kegiatan yang tidak dapat ditunda.
  2. Apabila sivitas atau pegawai akan melaksanakan kegiatan selama masa cuti, diwajibkan membuat surat izin khusus dari pimpinan fakultas atau pimpinan unit kerjanya, dan membuat dan menggunakan tanda pengenal selama bekerja di masa cuti libur bersama;
  3. Melakukan penguncian pintu dan jendela, mematikan jaringan listrik yang tidak diperlukan, menutup keran air induk, menyalakan lampu gedung dan menutup/mengunci pintu portal keluar/masuk gedung dan melibatkan keamanan internal di tingkat masing-masing fakultas/unit kerja;
  4. Mempersiapkan alat pemadan kebakaran (APAR) pada petugas keamanan yang akan berjaga untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran
  5. Membuang/mengamankan limbah padat (sampah) dan limbah laboratorium (B3/Korosif) di luar gedung;
  6. Menyiapkan dan mengamankan kendaraan operasional pada masing-masing fakultas dalam kondisi terkunci tersimpan pada tempat yang disegel oleh pimpinan fakultas/unit kerja;
  7. Membentuk tim pengamanan mandiri dan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk fakultas dan unit kerja yang memiliki kegiatan riset dan sarana pendukung lainnya yang berada di laboratorium lapangan;
  8. Setiap fakultas menunjuk personal in charge (PIC) selama cuti libur bersama dan diinformasikan kepada fihak keamanan internal fakutas maupun keamanan utama;

Kontak PIC dan kemanan utama adalah:

Baherman/Chief Security PT. Kartika Cipta Indonesia,

Edward Henry/Sekretaris Direktorat Sarana & Prasarana (081-122-53254),

Teguh Husodo/Kepala Kantor Lingkungan (081-220-15773),

Kamaludin/Rudi selaku penanggung jawab listrik dan air (0812 2028 6099).*

 

Kantor Komunikasi Publik Unpad

Share this: