Peningkatan Inklusi Lembaga Keuangan Syariah dapat Atasi Ketimpangan Sosial

[unpad.ac.id, 25/04/2018] Angka inklusi keuangan syariah, sebagai salah satu tujuan pengembangan keuangan syariah, saat ini masih perlu ditingkatkan. Padahal, inklusi lembaga keuangan syariah semestinya dapat mengatasi ketimpangan sosial di indonesia.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Dr. Nasirwan Ilyas (kanan) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Panel “Inklusivitas Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial” yang digelar Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad di Auditorium Magister Manajemen Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 46 Bandung, Rabu (25/04). (Foto: Tedi Yusup)*

Hal tersebut dibahas dalam Diskusi Panel “Inklusivitas Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial” yang digelar Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad di Auditorium Magister Manajemen Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 46 Bandung, Rabu (25/04). Acara dibuka oleh Dekan FEB Unpad, Yudi Azis, Ph.D.

Para pembicara yang jadir yaitu Dr. Nasirwan Ilyas selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Budhi Santoso dari Learning Center Group Bank Syariah Mandiri, Dr. Herlas Yuniar selaku Anggota DPRD Jabar, Dr. Ahmad Juwaini selaku Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Dr. Cupian selaku Ekonom dari FEB Unpad, dan Prof. Dr. Syamsudin Arif dari Universitas Darussalam, Gontor.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Nasirwan mengungkapkan bahwa angka inklusi keuangan syariah tidak dapat dibandingkan secara apple to apple dengan angka inklusi keuangan konvensional. Ada beberapa layanan keuangan syariah yang  dapat menjadi nilai tambah jika dibandingkan dengan layanan keuangan konvensional.

Dijelaskan Dr. Nasirwan, setidaknya ada dua hal penting yang dimiliki lembaga keuangan syariah terkait inklusi keuangan. Pertama, model bisnis dan produk layanan lembaga keuangan syariah yang tidak dimiliki lembaga keuangan konvensional.

“Model-model usaha yang dikembangkan lembaga keuangan syariah itu kalau dijalankan secara ideal, maka dia mengatasi berbagai persoalan inaccessibility dari masyarakat yang tidak bisa akses lembaga keuangan,” kata Dr. Nasirwan.

Hal kedua yang menjadi kontribusi penting sistem keuangan syariah terkait inklusi keuangan adalah adanya instrumen yang memang melekat dalam ekonomi Islam, yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

“Zakat, infak, sedekah, dan wakaf itu instrumen yang memang dalam agama lain juga ada, tetapi dalam Islam ini bult in dan melekat, dan secara besaran ekonomi angkanya luar biasa,” ujar Dr. Nasirwan.

Sejumlah program pun telah dijalankan OJK dalam upaya mendorong inklusi keuangan, diantaranya adalah Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Kredit Usaha Rakyat, dan Bank Wakaf Mikro.*

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

Share this: