Keterbukaan Informasi Publik Penting Diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri

[unpad.ac.id, 19/05/2017] Universitas Padjadjaran melalui Direktorat Tata Kelola dan Komunikasi Publik/Kepala Kantor Internasional menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Serba Guna, Gedung 1 Lantai 3, kampus Unpad Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (19/05). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola serta Manajer dari sejumlah fakultas di lingkungan Unpad, dan perwakilan sejumlah perguruan tinggi di Bandung.

Komisioner Komisi Informasi Publik Henny S. Widyaningsih saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Serba Guna, Gedung 1 Lantai 3, kampus Unpad Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (19/05). (Foto: Tedi Yusup)*

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenristekdikti Munawir Razak mengungkapkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik ini sejalan dengan program pemerintah terkait open government. Dasar hukumnya adalah dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perguruan tinggi pun diperkuat dengan adanya Permenristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

“Jadi memang pemerintah melihat pentingnya keterbukaan informasi publik untuk diterapkan di perguruan tinggi negeri,” ujar Munawir.

Unpad pun dinilai sebagai salah satu PTN yang sudah mengimplementasikan UU KIP dengan baik, dimana kualitas di setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Ia pun mendorong Unpad untuk terus memperkuat implementasi KIP dengan lebih baik lagi, sehingga dapat menjadi perguruan tinggi negeri terbaik yang menjalankan UU KIP.

“Sebenarnya KIP bukan hal yang baru lagi, sudah berjalan sekitar 6 tahun, dan memang sudah seharusnya diimplementasikan dengan baik di masing-masing perguruan tinggi negeri,” ujar Munawir.

Pembicara lain, Komisioner Komisi Informasi Publik Henny S. Widyaningsih mengungkapkan bahwa sejak penerapan UU KIP, Indonesia lebih dikenal sebagai negara yang lebih terbuka akan informasi. Semua informasi adalah terbuka untuk publik, kecuali informasi yang wajib untuk ditutup.

“Jadi persoalannya, kita harus bisa membedakan mana yang tidak boleh (dibuka), mana yang boleh. Karena kalau kita tidak bisa membedakan, terbalik-balik, maka itu ada sanksi pidananya,diujungnya juga terbalik-balik,” kata Henny.

Menurut Henny, penerapan UU KIP membawa perubahan yang cukup signifikan di Indonesia. Sebuah lembaga akan mendapatkan kepercayaan publik jika ada transparansi.

“Kalau lembaga Bapak Ibu mau public trust nya tinggi, mulailah dengan transparansi,” ujar Henny.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik/Kepala Kantor Internasional Unpad Ade Kadarisman, S.Sos., M.T, M.Sc. mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi  ini merupakan salah satu upaya meningkatkan komunikasi dan koordinasi di lingkungan Unpad. Diharapkan, materi yang didapat mampu diselaraskan dan disinergikan di fakultas atau unit kerja masing-masing.*

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

Share this: