Unpad dan Peradi Gelar Pelatihan Khusus Profesi Advokat XIII

Dekan FH Unpad, Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM., saat memberikan sambutan pada Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII di Gedung Pascasarjana FH Unpad, Jln. Banda No. 42 Bandung. (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 2/02/2016] Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indoensia (AAI) Bandung menyelenggarakan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII, 1 – 23 Februari 2016 di Gedung Pascasarjana FH Unpad, Jln. Banda No. 42 Bandung. Sebanyak 60 peserta mengikuti PKPA tersebut.

Dekan FH Unpad, Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM., saat memberikan sambutan pada Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII di Gedung Pascasarjana FH Unpad, Jln. Banda No. 42 Bandung. (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Dekan FH Unpad, Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM., saat memberikan sambutan pada Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII di Gedung Pascasarjana FH Unpad, Jln. Banda No. 42 Bandung. (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Ketua DPC AAI Bandung Dr. H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum., mengatakan, digelarnya PKPA ini merupakan implementasi UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Salah satu poin dari UU tersebut ialah bahwa salah satu syarat menjadi Advokat ialah mengikuti PKPA serta ujian advokat,” ujar Efran saat memberikan sambutan pembukaan PKPA XIII, Senin (1/02).

Dalam pembukaan PKPA yang bertema “Meningkatkan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum” tersebut, hadir Dekan FH Unpad, Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM., Ketua DPP AAI Muh. Ismak, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean, serta para senior AAI.

Pada PKPA, calon advokat diberi materi yang sesuai dengan kurikulum Peradi meliputi materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, serta materi keterampilan hukum lainnya. Di akhir pelatihan, calon advokat akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

Efran mengatakan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat kemudian diwajibkan melakukan magang di kantor advokat. Aktivitas magang ini menjadi perhatian tersendiri bagi DPP AAI. Ia berharap Dewan Pengurus dapat memfasilitasi proses magang yang selama ini menjadi kendala tersendiri bagi calon advokat.

“Calon advokat ini harus diberikan kesempatan belajar yang profesional sehingga mereka bisa menjadi figur advokat yang profesional,” kata Efran.

humas unpad 2016_02_01 EOS 7D 15_29_340813Sementara Ismak mengatakan, profesi advokat saat ini menjadi profesi yang paling diminati. Namun, ada beberapa hal yang harus dicermati seorang advokat, yaitu keterampilan dan mental. Untuk itu di hadapan peserta PKPA, Ismak mengatakan, pelatihan ini merupakan wahana untuk meningkatkan keterampilan seorang advokat.

“Profesi advokat memerlukan skill yang tinggi. Advokat tanpa skill itu tidak akan menjadi apa-apa,” imbuh Ismak.

Ia pun mengapresiasi penyelenggaraan PKPA dengan FH Unpad yang telah digelar sebanyak 13 kali. “Ini adalah penyelenggaraan PKPA terbanyak yang dilakukan atas kerja sama dengan Perguruan Tinggi,” kata Ismak.

Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. An An berharap kerja sama penyelenggaraan PKPA dengan AAI dan Peradi ini dapat terus berjalan dengan baik. “Ini adalah salah satu wujud aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi yang dilakukan FH Unpad. Tentu saja FH Unpad sangat concern akan terbentuknya calon-calon advokat yang berintegrasi dan profesional,” kata Dr. An An.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

 

Share this: