PTN Badan Hukum Harus Mampu Tingkatkan Mutu Akademiknya

Rektor Unpad , Prof. Tri Hanggono Achmad (berdiri), saat membuka Lokakarya Pengembangan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi dengan narasumber Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro (duduk) di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (20/01). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 20/01/2016] Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi periode 1999 – 2007, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menilai, penetapan Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum harus menumbuhkan paradigma baru di dalam pengelolaan institusi. Paradigma ini mengacu pada hirarki PTN Badan Hukum, yaitu pengelolaan kampus secara otonomi dan akuntabel.

Rektor Unpad , Prof. Tri Hanggono Achmad (berdiri), saat membuka Lokakarya Pengembangan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi dengan narasumber Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro (duduk) di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (20/01). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Rektor Unpad , Prof. Tri Hanggono Achmad (berdiri), saat membuka Lokakarya Pengembangan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi dengan fasilitator Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro (duduk) di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (20/01). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

“PTN Badan Hukum itu ultimately, semua keputusan dibuat di tingkat universitas, termasuk Guru Besar,” ujar Prof. Satryo saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Pengembangan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Rabu (20/01). Lokakarya yang dibuka oleh Rektor Unpad, Prof. Tri Hanggono Achmad, ini dihadiri oleh para Wakil Rektor, Direktur, dan Dekan di lingkungan Unpad.

Menurut Prof. Satryo, dengan adanya otonomi PTN Badan Hukum, pemerintah sudah memercayakan Unpad mampu mengelola institusi secara mandiri. Otonomi di sini bukan berarti pengelolaan perguruan tinggi dilakukan tanpa batas, tetapi tetap bergantung pada paradigma akuntabilitas. Dengan demikian, Unpad harus melakukan penguatan pengaturan tata kelola internalnya.

Dengan menjalankan otonomi berbasis akuntabilitas, Unpad diharapkan mampu meningkatkan mutu akademiknya. Mutu ini menurutnya bukan untuk menjadi acuan peningkatan peringkat Unpad pada sistem pemeringkatan perguruan tinggi. Aspek penting menurut Prof. Satryo dalam meningkatkan mutu tersebut ialah bagaimana Unpad mewujudkan “janji akademik” kepada para pemangku kepentingan.

“Keunikan perguruan tinggi harus muncul sehingga kita harus punya cara bagaimana menyatakan kualitas, bukan dari perankingan belaka,” kata Prof. Satryo.

Walaupun memiliki otonomi, Prof. Satryo mengakui PTN Badan Hukum di Indonesia masih memiliki hambatan terutama pada aspek keuangan dan kepegawaian. Pada aspek keuangan, PTN Badan Hukum menurutnya masih terkendala dengan keuangan yang ketat dari pemerintah. Sementara pada aspek kepegawaian, seharusnya tenaga pendidik dan kependidikan PTN Badan Hukum tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak lagi terikat pada aturan kedinasan yang diberlakukan pemerintah.

“Ini agar otonomi PTN Badan Hukum bisa betul-betul berjalan dengan utuh,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung tersebut.

Dengan adanya kendala tersebut, Prof. Satryo menganggap kondisi pendukung perguruan tinggi saat ini masih belum mendukung penuh PTN Badan Hukum. Untuk itu, ia berharap Unpad mampu menemukan solusi untuk menjalankan otonomi PTN Badan Hukum dengan baik.

“Berbagai kondisi kesalahan dari kampus PTN Badan Hukum lainnya jangan diulangi, tetapi mampu memberikan usul yang baru yang mudah-mudahan cocok dengan Unpad,” kata Prof. Satryo.

Di hadapan pimpinan universitas, Prof. Satryo menjelaskan syarat utama agar otonomi ini berjalan semestinya ialah dengan menerapkan kepemimpinan berbasis pengetahuan. Pimpinan wajib memutuskan arah pengembangan universitas berdasarkan pengetahuan, bukan sekadar aturan. Ditegaskan Prof. Satryo, aturan tidak selamanya mampu mengatasi berbagai persoalan.

“Aturan itu terbatas, hanya untuk persoalan yang umum. Unpad mesti proaktif memunculkan gagasan PTN Badan Hukum-nya,” terang salah satu penggagas otonomi PTN Badan Hukum di Indonesia itu.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: