Perbandingan Sistem Hukum, Sebuah Kajian Lintas Budaya

Prof. Gary Bell, LL.M., Guru Besar National University of Singapore (NUS) saat memberikan kuliah umum “Perkembangan Perbandingan Hukum: Antara Ilmu dan Metode” di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/10). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 21/10/2015] Ada banyak sistem hukum yang berlaku di dunia. Keberagaman ini memunculkan satu disiplin ilmu baru dalam ilmu hukum, yaitu perbandingan hukum. Disiplin ilmu yang mulai berkembang sejak abad ke-19 ini telah banyak diminati oleh para ahli hukum di dunia.

Prof. Gary Bell, LL.M., Guru Besar National University of Singapore (NUS) saat memberikan kuliah umum “Perkembangan Perbandingan Hukum: Antara Ilmu dan Metode” di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/10). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Prof. Gary Bell, LL.M., Guru Besar National University of Singapore (NUS) saat memberikan kuliah umum “Perkembangan Perbandingan Hukum: Antara Ilmu dan Metode” di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/10). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

“Kajian perbandingan hukum pada dasarnya adalah memahami sistem hukum satu sama lain,” kata Prof. Gary Bell, LL.M., Guru Besar National University of Singapore (NUS) saat memberikan kuliah umum “Perkembangan Perbandingan Hukum: Antara Ilmu dan Metode” di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/10).

Kuliah umum ini digelar oleh Fakultas Hukum Unpad dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI). Acara yang dihadiri oleh dosen dan mahasiswa yang memiliki minat terhadap kajian perbandingan hukum ini dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad, Dr. H. Agus Mulya Karsona, SH., MH. Acara ini sekaligus meresmikan ADPHI.

Secara umum Prof. Gary mengatakan, fokus kajian dari perbandingan hukum ini salah satunya ialah mencari persamaan dan perbedaan dari setiap sistem hukum di suatu negara, serta latar belakang penyebab kesamaan dan perbedaan sistem hukum tersebut.

Dalam melakukan kajian perbandingan hukum, Prof. Gary menjelaskan, bukan hanya dibandingkan kepada sistem hukum yang serupa, namun juga sistem hukum dari suatu negara yang berbeda. Hal inilah yang ia lakukan saat meneliti perbandingan hukum internasional serta sistem hukum adat di Indonesia.

“Kita bisa membandingkan hukum di Inggris dengan Singapura. Itu akan terdapat beberapa kesamaan karena Singapura merupakan persemakmuran Inggris. Tetapi kita juga bisa membandingkan hukum di Singapura dengan hukum di negara lainnya,” paparnya.

Sehingga, dalam melakukan kajian ini, akademisi diharapkan mampu mengembangkan analisis pemikirannya. “Ini adalah sebuah kajian lintas budaya. Kita harus mampu mengubah budaya pikir kita,” kata Prof. Gary.

ADPHI
Ketua ADPHI, Prof. Topo Santoso, SH., MH., mengatakan, ADPHI ditujukan untuk menjadi wadah berkumpulnya akademisi hukum yang memiliki minat pada bidang perbandingan hukum.

“ADPHI juga ditujukan untuk mengembangkan keilmuan dan menggalakkan riset-riset perbandingan hukum. Dalam jangka panjang, ADPHI diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembaruan hukum di berbagai aspek,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Asosiasi ini dibentuk berdasarkan kesepakatan para akademisi hukum se-Indonesia pada April lalu. Saat ini, asosiasi ini beranggotakan seluruh akademisi yang memiliki minat pada perbandingan hukum dari perguruan tinggi di beberapa wilayah di Indonesia.

Prof. Topo mengatakan, asosiasi ini memiliki 3 departemen, yaitu departemen Akademik, Penelitian dan Kegiatan Ilmiah, serta Publikasi dan Informasi. Tiga departemen ini guna mendukung program kerja unggulan ADPHI, seperti: pengembangan kurikulum perbandingan hukum bagi jenjang Sarjana dan Pascasarjana, penyelenggaraan seminar internasional, hingga peluncuran jurnal sebagai sarana diseminasi pemikiran hukum dari berbagai ahli hukum di Indonesia.

Dalam peresmian tersebut, dua dosen FH Unpad ditetapkan menjadi pengurus ADPHI,yaitu Susi Dwi Harijanti, S.H., LLM., PhD., sebagai Sekretaris Jenderal, dan Lailani Sungkar, S.H., M.H., sebagai Bendahara ADPHI.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: