Kasus Kekerasan terhadap Anak Justru Sering Terjadi di Lingkungan Keluarga

Edi Suharto, Ph.D., Direktur Kesejahteraan Sosial Anak, Kementerian Sosial RI (Foto oleh: Arief Maulana)*

[Unpad.ac.id, 18/09/2015] Kementerian Sosial mencatat kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia cenderung terjadi dalam lingkungan keluarga. Lokasi lain yang rentan terjadi kekerasan ialah di pasar, fasilitas publik, hingga area sekolah.

Edi Suharto, Ph.D., Direktur Kesejahteraan Sosial Anak, Kementerian Sosial RI (Foto oleh: Arief Maulana)*
Edi Suharto, Ph.D., Direktur Kesejahteraan Sosial Anak, Kementerian Sosial RI (Foto oleh: Arief Maulana)*

“Hampir semua lingkungan menjadi tidak aman bagi anak,” kata Edi Suharto, Ph.D., Direktur Kesejahteraan Sosial Anak, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI, saat memberikan kuliah umum “Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia” di Ruang seminar Lantai 2 Gedung A kampus FISIP Unpad Jatinangor, Jumat (18/09). Kuliah umum ini diselenggarakan oleh program studi Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad.

Edi menuturkan, keluarga masih banyak yang belum memahami hak anak. Kondisi lingkungan rumah pun turut memengaruhi munculnya tindak kekerasan ini. Kondisi ini yang memerlukan perhatian khusus dari para pekerja sosial.

Tindak kekerasan ini akan berpengaruh negatif pada perkembangan otak sang anak. anak akan rentan mengalami stres yang tinggi, berpotensi bunuh diri, hingga cenderung melakukan perilaku menyimpang, seperti alkohol dan obat-obatan terlarang.

Pada tingkat pola asuh, harapan untuk memenuhi kesejahteraan anak juga belum memadai. Realitas yang ada, kebanyakan anak banyak diasuh oleh orang lain, bahkan hingga dititipkan ke panti asuhan. Kebijakan pengasuhan anak yang seharusnya diterapkan oleh orang tua belum bisa diterapkan dengan baik.

Pihaknya melalui Kemensos melakukan reorientasi fungsi panti asuhan. Menurut Edi, sebagian anak yang tinggal di panti asuhan masih memiliki orang. Untuk itu, peran panti asuhan ialah mendorong kembalinya anak ke orang tuanya.

Jika memang orang tua tidak sanggup mengasuh anaknya, Edi menyarankan untuk tidak langsung dititip ke panti asuhan. Anak sebaiknya diasuh oleh kerabat atau saudara kandung orang tua, wali, orang tua asuh, atau orang tua angkat. Jika memang tidak bisa, maka panti asuhan adalah alternatif terakhir.

“Sebaik-baiknya pengasuhan tetap berada dalam keluarga,” kata Edi.

Sistem perlindungan anak saat ini pun menurutnya masih belum terintegrasi.“Responsnya kalau ada (kasus) kekerasan yang dulu-duluan. Kadang-kadang polisi duluan yang menangani, kadangkala pekerja sosial yang duluan. Ini belum jelas bagaimana prosedurnya,” terang Edi.

Menurut Edi, selain belum terintegrasinya sistem perlindungan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan terhadap anak melalui penguatan peran keluarga belum memiliki fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. Sehingga, standar nasional mengenai pengasuhan anak belum diterapkan dengan baik.

Di hadapan mahasiswa Kesejahteraan Sosial, Edi pun mendorong mahasiswa untuk menjadi pekerja sosial di bidang perlindungan anak. “Perlindungan anak merupakan komponen pembangunan bangsa. Peran pekerja sosial sangat penting dalam kasus perlindungan anak,” ujar Edi.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: