Akademisi Fakultas Hukum Unpad Serukan Penyelamatan Negara Hukum Indonesia

Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad saat menggelar aksi “Save Negara Hukum Indonesia” di depan Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Kamis (29/01). (Foto oleh: Dadan T.)*

[Unpad.ac.id, 29/01/2015] Berbagai aksi dilakukan masyarakat meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara dua lembaga penegak hukum negara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan dan rasa prihatin tersebut juga muncul dari para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad saat menggelar aksi “Save Negara Hukum Indonesia” di depan Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Kamis (29/01). (Foto oleh: Dadan T.)*
Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad saat menggelar aksi “Save Negara Hukum Indonesia” di depan Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Kamis (29/01). (Foto oleh: Dadan T.)*

Para dosen dan mahasiswa FH Unpad yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Bandung Untuk Negara Hukum menggelar aksi “Save Negara Hukum Indonesia” di depan Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Kamis (29/01).

Dalam acara yang digagas oleh Paguyuban Akademisi se-Bandung Raya ini menghadirkan orator Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., Atip Latipulhayat, PhD., Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., PhD, dan para akademisi lainnya serta pembacaan puisi oleh Yesmil Anwar, S.H., M.H. Aksi juga dihadiri oleh mahasiswa dan akademisi di lingkungan Unpad.

Salah satu orator, Atip Latipulhayat mengatakan, problem utama dari polemik politik ini adalah adanya ketidakpercayaan antara Polri dan KPK. Sehingga, Presiden adalah objek utama yang dapat menyelesaikan permasalahan ini.

“Presiden harus memadamkan api ini. Presiden harus kuat, bukan yang bisa didikte, tapi betul-betul mencerminkan aspirasi rakyat,” tegas Atip.

Yang harus diselamatkan menurut Atip bukan pada eksistensi lembaganya, tetapi pada aspek ideologinya. “KPK itu insitusi. Tetapi yang harus diselamatkan bukan KPK-nya, melainkan ideologi pemberantasan korupsinya. Yang harus diselamatkan adalah ideologi negara hukum,” ujar Atip.

Jika Presiden tidak bisa mengatasinya, masyarakat pun akan semakin tidak percaya terhadap institusi penegak hukum. Menurut Atip, masyarakat pun akan mempertanyakan bagaimana eksistensi akademisi sebagai penjaga moral negeri dalam mengatasi polemik ini. Untuk itu, Atip dan dosen FH Unpad mengajak para akademisi Unpad untuk ikut menjadi bagian dalam penyelamatan negara hukum Indonesia. Sebagai puncak aksi dibacakan beberapa butir pernyataan Aksi Masyarakat Bandung untuk Negara Hukum.

“Kami mendesak Presiden sebagai Kepala Negara untuk dapat secara arif dan bijaksana, menjunjung tinggi hukum, etika, dan bertindak layaknya seorang negarawan untuk menghindari munculnya krisis ketatanegaraan,” demikian salah satu butir pernyataan yang dibacakan oleh Susi Dwi Harijanti.

Aksi pun ditutup dengan pembubuhan tanda tangan sebagai wujud partisipasi oleh dosen dan mahasiswa Unpad.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: