PNS Indispliner Akan Dapat Sanksi Sesuai Tindak Pelanggarannya

Suasana “Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai” di Bale Rumawat Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln Dipati Ukur 35 Bandung, Jumat (19/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 19/09/2014] Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi acuan bagi pembinaan disiplin kinerja PNS termasuk di lingkungan Pendidikan Tinggi. Peraturan ini dinilai sangat layak, dimana setiap tindak indisipliner yang tercantum dalam pasal akan mendapatkan hukuman sesuai.

Suasana “Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai” di Bale Rumawat Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln Dipati Ukur 35 Bandung, Jumat (19/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Suasana “Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai” di Bale Rumawat Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln Dipati Ukur 35 Bandung, Jumat (19/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

“PP No. 53 ini adalah penyempurnaan dari peraturan sebelumnya,” ujar Kasubag Disiplin dan Pensiun Biro Kepegawaian Kemdikbud RI, Bambang Laksono, S.H., saat berbicara dalam acara “Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai” di Bale Rumawat Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln Dipati Ukur 35 Bandung, Jumat (19/09).

Acara ini digelar oleh Bagian Hukum dan Tata Laksana Biro SDM, Hukum dan Tata Kelola Unpad, dan diikuti oleh Wakil Dekan, Kabag, dan Kasubag di lingkungan Unpad. Acara dibuka oleh Kepala Biro SDM, Hukum dan Tata Kelola Unpad, Drs. Sudarma, MM.

Dikatakan sebagai penyempurnaan, PP No. 53 keluar setelah 30 tahun berlakunya PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS serta PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, kedua peraturan sebelumnya menjadi cikal bakal lahirnya PP No. 53.

Bambang menjelaskan, dalam PP No. 53 ada penambahan keputusan pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar tindak disiplin. Dalam peraturan, PNS yang melanggar akan diberikan sanksi oleh Pejabat yang berwenang atas usulan tertulis dari Pimpinan Unit. Pada PP No.32, pemberian sanksi dilakukan oleh Tim Binap atau Pejabat Kepegawaian setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Secara teknis dalam PP No 53, PNS di lingkungan Pendidikan Tinggi yang melanggar tindak disiplin akan dipanggil dan diperiksa oleh atasan unit kerjanya. Setelah melakukan pemeriksaan, atasan berhak memberikan usulan tertulis kepada pimpinan tertinggi Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendikbud. Nantinya, Mendikbud akan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar tersebut melalui Surat Keputusan.

“Atasan berkewajiban langsung memanggil bawahan yang melakukan kesalahan. Sehingga, posisi atasan saat ini begitu sentral, masing-masing atasan harus mampu menangani sendiri,” kata Bambang.

Namun, atasan termasuk unit kerja, harus terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. Peraturan ini juga membolehkan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan. Syaratnya, pembentukan tim khusus tersebut masih dalam kewenangan Menteri.

Dalam peraturan ini juga tertera 17 butir kewajiban PNS dan 15 butir larangan bagi PNS. Jumlah ini lebih ramping daripada yang tertulis pada PP No.30, yakni 26 butir kewajiban dan 18 butir larangan. Adapun jenis hukuman disiplin tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan/tulisan, hingga hukuman berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diharapkan, setiap atasan dapat memahami peraturan tersebut dengan baik. “Peran pembinaan aparatur yang selama ini melekat itu terasa tidak lagi menjadi rutinitas yang kita perankan. Sehingga, ini menjadi catatan bagaimana sebuah kinerja dapat dievaluasi dengan baik,” kata Sudarma.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: