Pakar Unpad: Pajak Karbon Bisa Digunakan untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Prof. Dr. Memed Sued, S.E., M.Si., Ak. (Foto: Dadan Triawan)*

[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Memed Sueb, S.E., M.Si., mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap karbon merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi pajak ini dapat meningkatkan pendapatan negara, tetapi di sisi yang lain seolah-olah ini merupakan bentuk penerimaan terhadap pencemaran udara yang terus meningkat.

Meski hasil riset diperoleh data bahwa potensi penerimaan pajak karbon dari sektor energi pada 2021-2025 adalah sekitar Rp 23 Triliun, Prof. Memed mengatakan bahwa hal ini bukanlah hal yang menggembirakan. Ini menandakan bahwa kualitas lingkungan yang terus menurun.

Untuk itu, pajak karbon semestinya difungsikan sebagai sebuah hukuman (punishment) yang diharapkan ke depannya terjadi pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Pajak karbon tentunya ditunjukkan untuk memberikan punishment kepada penyelenggara atau kegiatan yang menghasilkan karbon itu sendiri. Oleh karena itu, secara berjenjang diharapkan pajak karbon itu terus menurun tetapi kualitas lingkungan akan semakin meningkat,” harap Prof. Memed saat membacakan Orasi Ilmiah Berkenaan dengan Penerimaan Jabatan Guru Besar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung Rabu (24/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Guru Besar bidang Ilmu Pajak dan Akuntansi Sosial tersebut membacakan orasi ilmiah berjudul “Pajak Karbon Sebagai Alternatif Pembangunan Berkelanjutan”.

Menurut, Prof. Memed mengurangi jejak karbon tidak dapat dilakukan seorang diri. Setiap masyarakat diharapkan bekerja sama dalam upaya mengurangi emisi karbon. Ada beberapa cara untuk mengatasi terjadi emisi karbon yaitu menanam pohon, menghidari terjadi kebakaran hutan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan pengenaan pajak.

Prof. Memed menjelaskan ada sejumlah fungsi dari pajak karbon. Selain sebagai bentuk punishment, pajak karbon juga dapat digunakan untuk menambah dana, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, dan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Dilihat dari pengalaman sejumlah negara, Prof. Memed mengatakan bahwa penerapan pajak karbon ini dinilai berhasil menurunkan emisi karbon, seperti Finlandia dan Polandia.

“Negara-negara tersebut ternyata berhasil menurunkan emisi karbonnya walaupun tentunya penerimaan pajak dari karbonnya akan menurun,” kata Prof. Memed.

Prof. Memed pun mengatakan pentingnya untuk bijak dalam memperlakukan alam karena generasi selanjutnya perlu juga memanfaatkan alam ini dengan baik.

“Eksploitasi alam demi kepentingan ekonomi telah merusak tatanan alam semesta. Nilai ekonomis alam semesta menjadi target dan prioritas utama daripada kesadaran diri akan kebergantungan hidup manusia pada alam semesta,” ujarnya. (arm)*

Share this: