Unpad Masuk 10 Besar PTN Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro menyerahkan penghargaan Augerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 Yusgiantoro kepada Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Foto: Setwapres RI)*

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran kembali masuk sebagai PTN kualifikasi “Informatif” pada acara pengumuman Augerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari Komisi Informasi Pusat RI. Penyerahan penghargaan dilakukan di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Unpad masuk 10 besar PTN Informatif dengan nilai terbaik.

Penyerahan penghargaan diberikan langsung Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro kepada Rektor Unpad. Dalam kesempatan tersebut, Rektor didampingi Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Unpad Prof. Dr. Isis Ikhwansyah serta perwakilan tim PPID di lingkungan Unpad.

Dalam kesempatan tersebut Rektor mengatakan, peringkat Unpad pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun ini meningkat dan kembali masuk 10 besar. Hal ini menunjukkan bahwa semangat Unpad menuju pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

“Anugerah ini menguatkan kita untuk bekerja lebih kuat, transparan, dan informatif,” kata Rektor.

Perolehan penghargaan ini merupakan buah dari kerja seluruh tim terkait yang setiap tahun melakukan banyak perbaikan. Hal ini bertujuan agar publik makin percaya kepada Unpad.

Lebih lanjut Rektor mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penghargaan prestisius. Karena itu, Unpad berkomitmen terus meningkatkan perbaikan di aspek keterbukaan informasi publik. Salah satunya menyiapkan dan memperkuat pelayanan keterbukaan informasi publik di tingkat fakultas.

“Kita tularkan ke tingkat fakultas dan unit kerja. Harus siap untuk melayani informasi publik yang lebih transparan,” kata Rektor.

Dalam sambutannya Donny mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan apresiasi kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurutnya, di era keterbukaan informasi, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan perubahan. Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Pengejawantahan visi besar visi besar tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen Badan Publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang dilakukan KI Pusat melalui monev KIP.

“Monev keterbukaan informasi publik bertujuan mengetahui implementasi UU 14 Tahun 2008 dan mengoptimalkan tugas dam fungsi PPID sebagai garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Donny.

Tahun ini, proses monev dilakukan kepada 369 Badan Publik meliputi kategori kementerian, lembaga negara non kementerian, lembaga non struktural, pemprov, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. Adapun jumlah Badan Publik yang informatif mencapai 139.*

Share this: