Unpad dan Kantor Imigrasi Bandung Buka Layanan Pengurusan Paspor

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Universitas Padjadjaran Prof. Ida Nurlinda menjadi peserta layanan pengurusan paspor program Easy Passport yang diselenggarakan atas kerja Unpad dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di Unit Layanan Terpadu Lantai Dasar Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Selasa (13/06/2023). (Foto: Dadan Triawan)*

Laporan oleh Sulthan Adam Wizarddinan Hariono

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama menggelar layanan pengurusan paspor melalui program Eazy Passport untuk sivitas akademika dan tenaga kependidikan Unpad di Unit Layanan Terpadu Lantai Dasar Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran pada Selasa (13/06/2023)

Sebanyak 40 dosen dan tenaga kependidikan menjadi penerima layanan Eazy Passport. Layanan dibuka secara simbolis oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Ida Nurlinda. Prof. Ida juga menjadi sivitas Unpad pertama yang menggunakan jasa layanan Eazy Passport tersebut.

Dalam sambutannya Prof. Ida mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi langkah awal yang baik untuk mendukung program-program internasional Unpad. Ia pun berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dalam memberikan layanan terbaik untuk seluruh warga Unpad.

“Terimakasih mudah-mudahan ini bisa berlanjut dan kegitan ini lebih bisa mendorong internasionalisasi unpad dimasa yang akan datang,” kata Prof. Ida.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Imigrasi Bandung Fedro Arton Sena menjelaskan lebih rinci mengenai pelayanan Eazy Passport. Layanan tersebut merupakan terobosan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham RI dalam melakukan pelayanan pembuatan paspor secara kolektif.

“Pelayanan Eazy Passport merupakan layanan dari kantor imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor biasa dan elektronik karena sejumlah negara juga sudah memberlakukan paspor elektronik” jelasnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pemohon dalam program Eazy Passport, yaitu pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor, proses pengambilan sidik jari dan pengambilan foto hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

Selain itu pemohon juga harus membawa syarat-syarat tertentu saat wawancara paspor, di antaranya e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/ ijazah/ buku nikah, dan syarat dukungan lainnya. (arm)*

Share this: