Reformasi Sistem Akuntansi Penting Dilakukan dalam Pemerintahan

pakar unpad
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Nunuy Nur Afiah menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) yang diselenggarakan Dewan Profesor Unpad secara daring, Sabtu (3/6/2023).*

Laporan oleh Salsabila Diah Diometa

[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Nunuy Nur Afiah mengatakan bahwa sistem akuntansi pemerintahan yang telah direformasi sangat berguna untuk mengetahui seberapa banyak pendapatan serta aset yang diperoleh, sebagai bukti pengakuan aset serta bukti krusial jika terjadi degradasi aset.

Hal disampaikan Prof. Nunuy saat menjadi narasumber dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) yang diselenggarakan Dewan Profesor Unpad secara daring, Sabtu (3/6/2023).

Saat menjadi pembicara dalam acara tersebut, Prof. Nunuy menyampaikan materi mengenai Evolusi Akuntansi Pemerintahan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Negara.

Dikatakan olehnya, sebelum reformasi pada tahun 1998, pengelolaan terhadap keuangan negara tidak dijalankan dengan baik. Ada beberapa indikator terhadap pernyataan tersebut, yaitu kekurangan manajemen keuangan negara pra-reformasi. Pada masa ini, pengendalian keuangan cenderung kurang baik, sehingga terdapat permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sangat marak pada masa ini.

Kemudian, tidak adanya juga dasar hukum keuangan negara yang sesuai dengan perkembangan zaman pada masa pra reformasi juga menjadi salah satu indikator penguat pernyataan tersebut. Di masa ini, undang-undang mengenai pengaturan keuangan negara ini berasal dari warisan belanda sebelum akhirnya direformasi pada akhir tahun 1900-an.

Pada masa ini juga ada potensi permasalahan agensi (agency problem) yang muncul, di mana pihak legislatif tidak dapat mengawasi eksekutif yang disebabkan karena tidak adanya pengaturan keuangan negara ini.

Dikatakan Prof. Nunuy, bahwa dari ketiga hal yang terjadi, dalam manajemen keuangan negara ini ada tiga hal yang disorot, yaitu mengenai kelemahan pada perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggarannya, dan akuntansi serta pertanggungjawabannya.

Perencanaan dan penganggaran menjadi langkah penting penentu stabilitas keuangan kedepan. Sehingga, jika antara perencanaan serta penganggarannya tidak simultan, maka akan memunculkan masalah. Selain itu, pelaksanaan anggarannya juga masih berorientasi pada input.

“Dengan berbagai kelemahan dan kesulitan yang kita hadapi, kemudian juga kita dihadapkan kepada perubahan global. Di dalam perubahan global kita kenal dengan new public management dan yg terakhir sekarang kita kenal dengan new public governance. Itu semua yang pada akhirnya membawa kepada agenda reformasi,” lanjutnya.

Puncak reformasi keuangan negara adalah dengan diterbitkannya tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004.

Lebih lanjut, Prof. Nunuy memaparkan terkait revolusi akuntansi pemerintahan di Indonesia. Pertama, di tahun 1945-1998, Indonesia tidak memiliki sistem akuntansi dan hanya mengandalkan pada perhitungan anggaran. Selanjutnya, di tahun 2000-2004, muncul cikal bakal akuntansi dengan keluarnya manual penyusunan laporan anggaran.

Pada tahun 2005-2010 baru memasuki Era Standar Akuntansi Pemerintahan “Cash Toward Accrual” dengan dua basis, yaitu basis kas dan basis akrual. Kemudian, pada 2010-2020 memasuki Era Stabdar Akuntansi “Accrual”. Terakhir, sejak tahun 2020 hingga sekarang muncul era Standar Akuntansi Pemerintahan “IPSAS”. Menurut Prof. Nunuy, IPSAS memiliki beragam manfaat dalam penerapan akuntansi pemerintahan.

“IPSAS itu kita ketahui meningkatkan transparasi dan akuntabilitas karena IPSAS merupakan standar global yang sudah diacu oleh berbagai negara maju di dunia. Kemudian laporan keuangan yang dihasilkan lebih mudah diperbandingkan dan memiliki kredibilitas tinggi, dan informasi keuangan lebih lengkap,” ungkapnya lebih lanjut. (arm)*

Share this: