Kapan Seorang Debitur Dinyatakan Pailit? Ini Kata Pakar Unpad

Guru Besar
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN, menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kepailitan Debitur Perorangan” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (30/7/2022).*

[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN, mengatakan, kepailitan debitur tidak hanya ditetapkan untuk perusahaan, tetapi bisa juga perorangan. Debitur perorangan dapat dikatakan pailit apabila gagal karena tidak mampu atau tidak mau membayar utang melebihi jatuh tempo yang ditetapkan.

“Pada prinsipnya misalkan saya mampu tetapi tidak mau membayar (utang), itu bisa dipailitkan,” kata Prof. Isis saat menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kepailitan Debitur Perorangan” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (30/7/2022).

Kepailitan tersebut akan berdampak pada penyitaan secara umum. Dalam hal ini, kepailtan tersebut meliputi harta kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dinyatakan tertahan atau disita secara umum.

Selain itu, demi hukum, debitur akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Debitur juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hukum di lapangan kekayaan.

Lebih lanjut Prof. Isis mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, syarat seseorang dinyatakan pailit sangat sederhana. Kepailitan bisa dijatuhkan apabila debitur memiliki kredit dua atau lebih, dan salah satunya sudah jatuh tempo.

“Artinya semua orang bisa menjadi kandidat debitur yang dipailitkan. Contohnya saya memiliki kewajiban membayar internet, kartu kredit, air, listrik, dll. Jika salah satunya sudah jatuh tempo, dan ini sudah bisa dipastikan (pailit),” jelas Prof. Isis.*

Share this: