Menteri Yasonna: Akademisi Berperan dalam Antisipasi Dampak Kemajuan Teknologi

Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna
Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly menyampaikan kuliah umum “Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital” yang digelar atas kerja sama Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital FH Unpad dengan Kemenkumham RI secara daring, Rabu (6/4/2022).*

[Kanal Media Unpad] Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa kontribusi kampus sangat diperlukan dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual.

“Teman-teman dari kampus juga bekerja sama dengan kita, bisa membantu kita untuk melihat, memprediksi perkembangan teknologi digital ke depan, percepatannya seperti apa yang sekarang dan kemungkinan penggunaan teknologi digital, kemungkinan penyalahgunaan teknologi digital,” kata Yasonna saat memberikan kuliah umum “Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital” secara daring, Rabu (6/4/2022).

Yasonna menilai, percepatan teknologi, khususnya adanya pemanfaataan kecerdasan buatan, memerlukan adanya pendefinisian kembali ruang lingkup perlindungan hak cipta dan hak terkait, evaluasi kembali pembatasan dan pengecualian hak cipta, dan perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas pemanfaatan ciptaan.

“Karena Undang-undang Hak Cipta kita itu memang sudah ada tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2014, coba dibayangkan hanya dalam kurun waktu delapan tahun percepatannya begitu cepat sehingga kita perlu menyesuaikan ketentuan-ketentuan ini dalam perkembangan teknologi yang ada sekarang,” ujar Yasonna.

Menurutnya, Unpad melalui Fakultas Hukum memiliki sejumlah pakar kekayaan intelektual yang dapat ikut berkontribusi dalam mengantisipasi dampak kemajuan teknologi informasi.

“Saya kira Unpad ada pakar-pakar kekayaan intelektual, ada Prof. Ahmad Ramli dan teman-teman yang lain disana supaya ikut berkontribusi dalam mengantisipasi dampak kemajuan teknologi informasi ini terhadap kehidupan kita dan bagaimana kita mendorong perlindungannya,” ujar Yasonna.

Acara yang digelar atas kerja sama FH Unpad melalui Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital FH Unpad dengan Kemenkumham RI ini dibuka oleh Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dan Dekan FH Unpad Dr. Idris, S.H., M.A.

Pada kesempatan tersebut, Rektor mengharapkan bahwa kerja sama Unpad dan Kemenkumham terkait riset dan pendidikan dapat berjalan baik, khususnya mengenai perlindungan kekayaan intelektual di era transformasi digital.

“Rezim kekayaan intelektual apapun termasuk hak cipta harus segera menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi terutama berkenaan dengan hukum siber di era digital yang kian pesat ini,” kata Rektor.(arm)*

Share this: