Usulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional Dapat Dukungan Pemprov Jabar

mochtar kusumaatmadja
Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti membuka Seri Kuliah Bestari untuk Bangsa “Wawasan Nusantara dan Kemitraan Setara Antar-Bangsa: Pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja” secara virtual, Senin (27/9).

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran sedang memproses pengusulan Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran, almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja, sebagai pahlawan nasional ke pemerintah pusat. Pengusulan tersebut sudah mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil.

“Kami dari Fakultas Hukum sudah membuat berbagai tajuk dan argumentasi yang akan disampaikan pada pemerintah,” ujar Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti saat membuka Seri Kuliah Bestari untuk Bangsa “Wawasan Nusantara dan Kemitraan Setara Antar-Bangsa: Pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja” secara virtual, Senin (27/9).

Rektor mengatakan, kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja, baik di tingkat Unpad, nasional, maupun internasional sudah tidak diragukan lagi. Beragam warisan dan mahakarya almarhum bagi perjalanan bangsa sangat luar biasa dan layak menjadi pahlawan nasional.

“Mohon doanya kiranya tujuan ini dapat terealisasi,” kata Rektor.

Lebih lanjut Rektor memaparkan, almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja merupakan sosok akademisi, diplomat ulung, dan regulator yang baik. Sebagai akademisi, Prof. Mochtar banyak menghasilkan banyak artikel dan buku. Karya ilmiah tersebut menjadi bagian dalam pengembangan hukum modern di Indonesia.

Di lingkungan Unpad, Prof. Mochtar Kusumaatmadja banyak menduduki jabatan penting. Mulai dari Dekan FH Unpad (1962-1973), Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (1966-1969), Pembantu Rektor Bidang Akademis dan Ekstension (1969-1973), hingga Rektor Unpad (1973-1974).

Kiprahnya sebagai Rektor Unpad memang tidak lama. Hal ini disebabkan atas mandat dari Presiden Soeharto yang mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974-1978.

Rektor menjelaskan, Prof. Mochtar Kusumaatmadja juga merupakan sosok yang konsisten memperjuangan konsep Wawasan Nusantara selama 25 tahun. Berawal dari gagasan batas teritorial laut Indonesia pada 1957 melalui Deklarasi Djuanda, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui konstitusi internasional atas konsistensi perjuangan Prof. Mochtar di tingkat PBB pada 1982.

Hingga kini, Wawasan Nusantara tetap menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah serta upaya merajut semangat kebangsaan di segenap penjuru negeri dalam menciptakan ketahanan nasional.

“Beliau sosok luar biasa, sebagai akadmeisi, diplomat, dan regulator itu yang perlu kita berikan penghargaan setinggi-tingginya,”  kata Rektor.

Guru Besar Purnabakti Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. Etty Roesmaryati Agoes, LL.M., saat menjadi pembicara pada kuliah bestari tersebut mengatakan, konsep Wawasan Nusantara Prof. Mochtar Kusumaatmadja tidak hanya berkaitan dengan kewilayahan negara kepalauan.

Lebih dari itu, Wawasan Nusantara merupakan wawasan kebangsaan Indonesia. Jauh sebelum menjadi wawasan kewilayahan yang diperjuangkan Prof. Mochtar, konsep ini sudah dideklarasikan dalam bentuk Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

“Wawasan kebangsaan dalam bentuk kewilayahan baru lahir ketika dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada 1957. Dan pada akhirnya, seluruh dunia mengakui kewilayahan Indonesia sebagai suatu bentuk yang baru sebagai istilah ‘negara kepulauan’ atas perjuangan Pak Mochtar,” kata Prof. Etty.

Seri Kuliah Bestari digelar atas kerja sama Dewan Profesor Unpad, Majelis Dewan Guru Besar PTN Badan Hukum. Selain Prof. Etty, kuliah juga menghadirkan pembicara Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad yang juga Sekretaris Eksekutif UNESCAP PBB Prof. Armida Alisjahbana, serta Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja.

Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Fakultas llmu Budaya yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., mengatakan, salah satu penentu keberhasilan usulan pengangkatan bergantung pada kelengkapan berkas dokumen yang diajukan.

“Dalam hal ini, proses (pengusulan) tengah berjalan, baik di tingkat TP2GD provinsi maupun tim pengusul yang dibentuk di Unpad juga tengah berlangsung proses-proses administratif maupun non-administratif,” tuturnya. Selain itu, ia juga mengharapkan kontribusi dari banyak pihak untuk mendukung proses pengusulan ini. “Kontribusi yang bisa diberikan adalah dari berbagai perguruan tinggi sama-sama bisa mengusulkan secara konseptual ataupun faktual tentang pengangkatan Prof. Mochtar sebagai pahlawan nasional,” kata Prof. Reiza.*

Share this: