Dosen FH Unpad Raih Anugerah “Garuda Pelindung” dari LPSK RI

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Lies Sulistiani, M.Hum., memperoleh anugerah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Lies Sulistiani, M.Hum., memperoleh anugerah “Garuda Pelindung” dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK RI, Kamis (2/9) lalu. (Foto: tangkapan layar YouTube Info LPSK)*

[unpad.ac.id] Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum., memperoleh anugerah “Garuda Pelindung” dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK RI. Penyerahan anugerah dilakukan dalam acara Malam Perayaan HUT ke-13 LPSK RI di Jakarta, Kamis (2/9) lalu.

Pada acara tersebut, anugerah diserahkan secara resmi oleh Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo kepada Lies. Hasto mengatakan, Lies memiliki peran penting dalam perkembangan lembaga yang sudah berdiri sejak 2008 silam. Salah satunya adalah menggubah “Mars LPSK” saat Lies menjabat sebagai Komisioner di LPSK 2008-2018.

“Beliau (Lies) sudah berkiprah di LPSK sejak lembaga ini berdiri. Bukan hanya ikut meletakan fondasi, beliau telah meninggalkan satu legacy yang sangat berharga bagi LPSK, dalam bentuk Mars LPSK,” kata Hasto.

Selain menggubah “Mars LPSK”, Lies juga menjadi salah satu tokoh yang mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi dilakukan karena UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat itu.

Salah satu desakan yang muncul ialah adanya kebutuhan publik terhadap perlindungan dan pemberian penghargaan bagi seorang informan (whistle blower) dan saksi pelaku tindak pidana (justice collaborator) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan terorganisir. Demikian dikutip dari laman LPSK RI.

Atas desakan tersebut, pemerintah kemudian merevisi hingga keluar UU Nomor 31 Tahun 2014.

Saat memberikan sambutan, Lies yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad menyampaikan terima kasih atas anugerah yang diterimanya. Menurutnya, “Mars LPSK” dilahirkan untuk memberikan semangat bagi keluarga besar LPSK RI dalam upaya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Seiring dengan kebersamaan saya selama 10 tahun di LPSK, muncul rasa untuk menjadikan LPSK ini sebuah semangat dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, sehingga lahirlah sebuah lagu pada tahun 2016. Mudah-mudahan bisa dikenang dan menyemangati insan LPSK,” tuturnya.

Selain Lies, anugerah “Garuda Pelindung” juga diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII.*

Share this: