Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Guru Besar Unpad

hari pahlawan
Resimen Mahasiswa Mahawarman Batalyon II Unpad mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 yang digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan peserta terbatas di halaman Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Selasa (10/11). (Foto: Dadan Triawan)*
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kemerdekaan Indonesia: Tinjauan Historis dan Prospektif” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (14/8).*

[unpad.ac.id] Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Tanggal ini kemudian menjadi momentum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Namun, apakah pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia sudah resmi menjadi sebuah negara?

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., banyak yang mengira bahwa Indonesia mulai berbentuk sebuah negara pada 17 Agustus 1945, atau pasca proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno. Padahal di tanggal tersebut, Indonesia belum resmi menjadi sebuah negara.

“17 Agustus 1945 hanya pernyataan kemerdekaan,” ujar Prof. Reiza pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kemerdekaan Indonesia: Tinjauan Historis dan Prospektif” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (14/8).

Guru Besar bidang sejarah visual ini menjelaskan, Indonesia baru resmi menjadi negara pada 18 Agustus 1945 berdasarkan hasil Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang digelar di tanggal tersebut.

Hasil Sidang PPKI tersebut adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Pengesahan UUD 1945 juga menjadi momentum perumusan Pancasila. Pada pertemuan tersebut, para perumus Pancasila yang terdiri dari KH. Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan melakukan penyesuaian Pembukaan UUD 1945 berdasarkan naskah Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945.

Mengacu pada hasil sidang PPKI tersebut, Prof. Reiza berpendapat, peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni dipandang kurang tepat. Menurutnya, gagasan Pancasila sebagai dasar negara yang dicetuskan Soekarno melalui pidatonya pada 1 Juni adalah masih sebatas istilah.

“Kalau Pancasila 1 Juni itu hanya sebagai istilah, tidak tepat kalau dikatakan sebagai Hari Lahir Pancasila. Kalau Pancasila substansial itu pada tanggal 18 Agustus,” kata Prof. Reiza.

Murni Tanpa Bantuan Bangsa Lain

Prof. Reiza melanjutkan, kemerdekaan Indonesia murni dilakukan tanpa campur tangan bangsa asing. Pasca-menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945, proses perumusan kemerdekaan Indonesia terbilang cepat.

Dalam tiga hari, Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini berlangsung lebih cepat, mengingat Jepang sebelumnya telah menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus 1945.

Bantuan asing mulai dilakukan setelah Indonesia merdeka. Usai pembentukan Indonesia menjadi negara berikut pembentukan provinsi dan kelembagaannya pada 18 – 19 Agustus 1945, perjuangan selanjutnya adalah memperoleh pengakuan kedaulatan dari bangsa lain.

“Di sanalah bantuan dari negara lain hadir di kita,” kata Prof. Reiza.*

Share this: