Prof. Susi Dwi Harijanti: Pembentukan Hukum Tahun Depan Harus Prioritaskan Covid-19

Laporan oleh Arif Maulana

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti, LL.M., PhD, menjadi pembicara dalam diskusi “Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi): Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa dan Pascapandemi” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (19/12).

[unpad.ac.id, 20/12/2020] Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti, LL.M., PhD, mengharapkan agar proses pembentukan hukum di Indonesia pada 2021 memprioritaskan pada upaya penanggulangan Covid-19.

Prof. Susi menilai, pembentukan hukum di 2021 seharusnya menggunakan politik hukum temporer, atau kebijakan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan. Karena itu, pemerintah sebaiknya memprioritaskan masalah pandemi Covid-19 karena dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

“Namun jika peraturan perundang-undangan yang dibentuk menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya, bukan tidak mungkin akan banyak diskresi yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Prof. Susi Dwi Harijanti dalam diskusi “Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi): Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa dan Pascapandemi” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual, Sabtu (19/12).

[irp]

Diskresi pemerintah sempat terlihat dari proses pembentukan hukum di Indonesia pada 2020. Prof. Susi Dwi Harijanti menerangkan, selama pandemi Covid-19, DPR bersama dengan Pemerintah mendapatkan kritik tajam berkenaan dengan proses pembentukan UU. Kalangan akademisi dan masyarakat mengkritik bahwa pembentukan hukum seolah-olah “memanfaatkan pandemi”.

Mengutip dari pernyataan sejumlah akademisi , Prof. Susi mengatakan, proses legislasi yang terjadi selama pandemi sebagai proses yang ugal-ugalan. Hal ini disebabkan, pemerintah seolah-olah tidak mau mendengarkan apa yang dibutuhkan oleh rakyat.

Padahal, seharusnya pembentukan hukum harus sejalan dengan kebutuhan publik. “Dan kita tahu ada beberapa UU yang kemudian menjadi persoalan besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Prof. Susi Dwi Harijanti memprediksi, upaya penegakan hukum pada 2021 akan menyoroti pada seputar penegakan atas kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi.*

[irp]

Share this: