Laporan oleh Arif Maulana

produk halal
Beberapa Dosen FTIP Unpad meninjau stan pameran produk olahan dari limbah pangan dalam acara “Wasteploration” di Gerbang Lama Unpad Kampus Jatinangor, Kamis (4/12/2014). (Foto: Arief Maulana) *

[unpad.ac.id, 18/12/2020] Ada banyak produk pangan yang beredar di Indonesia. Namun, masyarakat tentunya harus cermat memilih produk halal. Jangan sampai produk yang digunakan adalah produk non-halal.

Menurut Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., salah satu cara “aman” untuk memilih produk halal adalah perhatikan labelnya. Jika produk sudah dilabeli logo “halal” dari MUI, maka produk tersebut sudah dilakukan sertifikasi kehalalannya oleh lembaga tersebut.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan untuk memeriksa logo halal MUI. Padahal cara ini merupakan dasar untuk menentukan apakah produk tersebut halal atau tidak.

[irp]

“Edukasi membaca label itu penting,” kata Souvia, Kamis (17/12).

Ketua Pusat Riset Padjadjaran Halal Centre ini juga menyarankan konsumen untuk memilih produk dengan produsen yang jelas, sehingga konsumen bisa melakukan penelusuran terkait bagaimana bahan baku atau proses pembuatan produk tersebut.

Cara ini berlaku bagi produk yang belum atau tidak memiliki logo halal MUI. Konsumen bisa mencari dan menelusuri bagaimana produsen tersebut membuat produknya.

Setelah membaca label, konsumen juga wajib mengetahui kandungan dari produk yang digunakan. Souvia menjelaskan, semua bahan tambahan pada produk pangan memiliki titik kritis halal.

“Paling hati-hati ketika bahan tambahannya dari produk hewani,” imbuh Souvia.

Berbagai bahan seperti gelatin, lesitin hewani, hingga zat pengemulsi adalah sejumlah bahan tambahan pangan yang perlu diwaspadai. Untuk menghilangkan keraguan, Souvia mendorong untuk memilih produk pangan dengan kandungan bahan tambahan dari unsur nabati.

[irp]

“Jika dari nabati, Insyaallah halal,” ujarnya.

Tidak bisa dimungkiri, hampir seluruh produk pangan maupun bahan tambahannya memiliki titik kritis halal. Jadi meskipun bahan bakunya merupakan produk halal, belum tentu proses pembuatan maupun proses pencampurannya sudah menerapkan prinsip halal.

Karena itu, sertifikasi MUI merupakan cara efektif untuk menentukan kehalalan suatu produk. “Prinsip sertifikasi halal adalah dari ketelusuran, sehingga ketika produk memiliki logo halal itu sudah ada jaminan dari lembaga terkait,” pungkasnya.*

Share this: