Klarifikasi Perihal Surat Edaran Unpad Nomor 682/UN6.1.3/KM/2020

Universitas Padjadjaran. (Foto: Dadan Triawan)*

Rilis

surat edaran unpad
Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Unpad menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 682/UN6.1.3/KM/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Edaran Kegiatan Perkuliahan Mahasiswa Tahun 2020/2021 merupakan surat palsu (hoaks) yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab.*

[unpad.ac.id, 15/8/2020] Baru-baru ini di lingkungan keluarga besar Universitas Padjadjaran beredar Surat Edaran Nomor 682/UN6.1.3/KM/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Edaran Kegiatan Perkuliahan Mahasiswa Tahun 2020/2021.

Surat edaran Unpad tersebut ditandatangani Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Dr. Eng. Boy Yoseph Cahya Sunan Sakit Syah Alam, M.T., mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad. Tembusan surat pun disampaikan ke Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, Wakil Dekan, Ketua BEM Kema, dan Ketua BPM Kema Unpad.

Kantor Komunikasi Publik Unpad mencoba menelusuri keabsahan dari Surat Edaran tersebut. Ini disebabkan, terdapat sejumlah kejanggalan dan kesalahan struktur surat, baik dari segi format maupun penulisan kalimat.

Hasilnya, Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Unpad menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 682/UN6.1.3/KM/2020 tanggal 7 Agustus 2020 merupakan surat palsu (hoaks) yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan dalam surat pun merupakan pemberitahuan yang tidak benar.

Surat Nomor 1587/UN6.1.3/KM/2020 yang dikeluarkan Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni berupa tanggapan terhadap Surat Edaran Nomor 682/UN6.1.3/KM/2020 tanggal 7 Agustus 2020.*

Karena itu, Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Unpad telah mengeluarkan surat tanggapan dengan Nomor 1587/UN6.1.3/KM/2020 tertanggal 15 Agustus 2020. Surat tanggapan tersebut berisi 3 poin pernyataan, antara lain:

1. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020, Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni tidak mengeluarkan Surat Edaran dan nomor surat seperti surat terlampir;

2. Surat palsu tersebut (terlampir) tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Unpad;

3. Sistematika surat palsu tersebut, baik kepala surat, isi, maupun pengesahan surat tidak berdasarkan pola penyusunan surat edaran yang tertuang dalam Tata Naskah Dinas Unpad, sehingga autentikasinya tidak memenuhi syarat atau tidak sah.

Diharapkan, warga Unpad dapat mengabaikan Surat Edaran Nomor 682 tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.(arm)*

Share this: