Laporan oleh Arif Maulana

keterbukaan informasi
Staf Ahli Komisi Informasi Pusat Annie Londa, M.H., menjadi pembicara dalam diskusi mengenai keterbukaan informasi publik di ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Jumat (28/8). (Foto: Dadan Triawan)*

[unpad.ac.id, 29/8/2020] Badan publik di Indonesia, termasuk perguruan tinggi negeri, wajib menjalankan proses keterbukaan informasi publik. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Staf Ahli KPI Annie Londa, M.H., keterbukaan informasi publik di badan publik menjadi penting dilakukan. “Keterbukaan informasi publik menjadi penting karena apabila salah memberikan layanan ada potensi untuk disidangkan di komisi,” ujar Annie saat menggelar diskusi mengenai keterbukaan informasi publik di ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Jumat (28/8).

(baca juga: Unpad Gelar Diskusi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memahami prosedur penyampaian informasi. Anne mengatakan, ada sanksi bagi PPID yang tidak memberikan layanan informasi, atau melakukan kesalahan dalam menyampaikan informasi.

“Contohnya, informasi yang harusnya tidak disampaikan ke publik tetapi malah dibuka,” ujar Annie.

(baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Penting Diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri)

Dalam diskusi tersebut, Annie kembali menyampaikan beragam klasifikasi informasi. Informasi tersebut terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Menjelang monev keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) September mendatang seluruh badan publik wajib menyiapkan sejumlah laporan berkaitan dengan pengelolaan informasi publik yang sudah dilakukan. Karena itu, semua unit kerja di lingkungan Universitas Padjadjaran wajib mendukung upaya keterbukaan informasi publik.

(baca juga: Ini yang Harus Diperhatikan Praktisi Humas di Era Keterbukaan Informasi Publik)

Dalam diskusi yang diikuti oleh tim PPID Unpad tersebut, Annie juga menyampaikan beberapa catatan evaluasi keterbukaan informasi publik yang sudah dilakukan Unpad. Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Unpad Dr. Isis Ikhwansyah.*

Share this: