Rilis

Suasana Seminar Daring “Nilai-nilai Ajaran Islam di Masa New Normal dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional” yang digelar FH Unpad, Jumat (14/8).*

[unpad.ac.id, 18/8/2020] Nilai-nilai ajaran agama Islam banyak diadopsi dalam penerapan hukum di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, dan UU Zakat bersumber dari ajaran Islam. Ini membuktikan bahwa ajaran Islam menjadi salah satu pedoman dalam penerapan hukum di Indonesia.

“Ke depan tentu saja masih  banyak  yang  dapat  digali  dari  sumber  hukum  ajaran  Islam,” ujar Dosen Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Djanuardi, M.H.

Paparan tersebut disampaikan Djanuardi saat menjadi pembicara dalam Seminar Daring “Nilai-nilai Ajaran Islam di Masa New Normal dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional” yang digelar FH Unpad, Jumat (14/8).

(baca juga: Lembaga Keuangan Syariah Bisa Bantu Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19)

Selain Djanuardi, seminar daring yang dimoderatori Dosen Departemen Hukum Ekonomi FH Unpad Dr. Helza Nova Lita, M.H., ini menghadirkan pembicara lainnya, yaitu Dosen Departemen Hukum Internasional FH Unpad Dr. Idris, M.A.

Djanuardi menjelaskan, nilai-nilai Islam dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum nasional. Ini didasarkan, ajaran Islam sangat komprehensif dan lengkap, sehingga dapat memberikan pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia.

Sementara itu Idris memaparkan, nilai-nilai ajaran islam sangat relevan dalam pengaturan hukum internasional. Hal ini sesuai dengan kaidah nilai ajaran Islam itu sendiri yang bersifat memberikan rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin).

Kaidah ini cocok diterapkan dalam pengaturan hukum internasional dalam berbagai dimensi yang berbeda.

(baca juga: Politik dalam Islam Junjung Keadilan dan Kesejahteraan)

Idris mencontohkan, dalam Alquran Surah Al-Hujurat ayat 13 cukup populer menjadi dasar hukum internasional. Ayat ini mengandung beberapa prinsip dasar hukum internasional, seperti prinsip persamaan (equality), persaudaraan (brotherhood), persahabatan (friendship), dan bekerja sama (cooperation) dalam membangun perdamaian dunia.

Prinsip tersebut, kata Idris, termaktub dalam Piagam PBB tahun 1945 dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

“Implentasi  nilai  nilai  ajaran  Islam  ini  juga  dapat  diimplementasikan  dalam  ketentuan  hukum  internasional  lainnya  seperti  pengaturan  mengenai  HAM/Humaniter, hukum laut, hukum udara/ruang angkasa, hukum perjanjian,  dan prinsip-prinsip SDGs,” jelasnya.

(baca juga: Syiar Islam Lewat Teater)

Terkait masa pandemi Covid-19, kebijakan pembatasan sosial ternyata sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam hadis riwayat HR Bukhari dan Muslim, Rasul pernah mengingatkan umatnya untuk tidak masuk ke suatu negeri yang terjangkit suatu penyakit. Apabila wabah tersebut berjangkit di negeri tempat umat Islam berada, Rasul juga menyarankan untuk tidak keluar dari tempat tersebut.

“Hadis ini menjadi dasar adanya anjuran untuk lockdown pada saat terjadinya wabah penyakit menular dalam suatu negeri,” kata Idris.(arm)*

Share this: