Adaptasi Kebiasaan Baru di Unpad, Protokol Kesehatan Diperketat

Mahasiswa

Laporan oleh Arif Maulana

AKB; unpad; protokol kesehatan;
Tenaga kependidikan Universitas Padjadjaran mengantre untuk diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Senin (15/6). Universitas Padjadjaran mulai menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk layanan perkantoran terhitung Senin, 15 Juni 2020. (Foto: Arif Maulana)*

[unpad.ac.id, 15/6/2020] Universitas Padjadjaran mulai menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk layanan perkantoran terhitung Senin (15/6). Layanan perkantoran kembali dibuka setelah hampir 3 bulan Unpad menerapkan sistem kerja dari rumah akibat pandemi Covid-19.

Walakin, belum seluruh pegawai bekerja secara penuh di kantor. Unpad tetap mengintegrasikan pola bekerja dari rumah untuk membatasi jumlah pegawai yang beraktivitas di dalam kampus. Ada tiga pola hari kerja kantor yang ditetapkan, yaitu Senin dan Rabu, Selasa dan Kamis, atau Senin hingga Kamis. Di luar dua hari yang ditetapkan, pegawai melakukan kerja dari rumah.

(baca juga: Unpad Siapkan Skenario Tatanan Baru Penyelenggaraan Kegiatan Kampus)

Selain itu, belum semua wilayah kampus Unpad menerapkan AKB. Penerapan ini baru sebatas di kampus Jatinangor. Aktivitas kampus di Kota Bandung, misalnya, masih menerapkan kerja dari rumah, mengingat Bandung masih memberlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Juni mendatang.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H., mengatakan, pelaksanaan AKB di kampus Jatinangor berpedoman pada tiga aturan yang dikeluarkan pemerintah, antara lain: Surat Edaran Menpan RB No. 58 Tahun 2020, Surat  Sekjen Kemendikbud No. 20 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Sumedang No. 45 Tahun 2020.

“Ketiga aturan tersebut memberi pedoman bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Unpad untuk mulai dapat bekerja dari kantor, sesuai arahan dalam aturan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Prof. Ida.

Aktivitas pegawai yang bekerja di kantor wajib memiliki surat tugas dan pimpinan unit kerja. Hal ini merupakan pengejawantahan dari Surat Edaran Menpan RB maupun Sekjen Kemendikbud, yang mengatur rasio pegawai yang boleh bekerja di kantor maksimal 50% dari total pegawai dengan memperhatikan faktor risiko kesehatannya.

Bagi pegawai di wilayah kampus yang masih menerapkan sistem kerja dari rumah, ada aturan khusus jika hendak masuk ke area kantor. Prof. Ida menjelaskan, pegawai diperbolehkan beraktivitas/berkantor di kampus asalkan ada izin dan/atau surat tugas dari pimpinan bersangkutan.

“Prinsipnya, surat tugas ini menegaskan bahwa tugas tersebut sama sekali tidak dapat dilaksanakan dari rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya.

Protokol Kesehatan yang Ketat

Melaksanakan layanan perkantoran di masa AKB harus tetap mengutamakan protokol kesehatan. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Unpad Dr.med. Setiawan, dr., menjelaskan, ada protokol standar yang wajib dipatuhi pegawai saat beraktivitas di kantor, yaitu mengenakan masker dan menggantinya setiap 4 jam sekali sehingga diwajibkan membawa minimal 2 masker saat berkantor, membawa peralatan ibadah sendiri, membawa peralatan makan minum sendiri, hingga membawa penyanitasi tangan sendiri.

“Bila menggunakan kendaraan umum seperti ojek daring, bawa helm sendiri,” kata Dr. Setiawan.

Saat di lokasi kerja, pegawai mesti menjaga jarak aman dengan pegawai lain minimal 1 meter. Sering mencuci tangan dengan sabun dan membersihkan tempat kerja dengan disinfektan sebelum dan sesudah bekerja. Sirkulasi udara dalam ruangan juga perlu diperhatikan. Karena itu, setiap ruangan harus memiliki ventilasi yang baik.

“Jangan sentuh permukaan dengan telapak tangan. Gunakan siku untuk menyentuhnya,” imbuh Dr. Setiawan.

Satgas Covid-19 Unpad tetap memantau kondisi pegawai selama beraktivitas di kantor. Saat ini, lanjut Dr. Setiawan, Unpad sudah menyiapkan dua aplikasi untuk pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pegawai terhadap pandemi Covid-19.

Aplikasi pertama adalah Amari Response System di laman https://amari.unpad.ac.id/ atau is.gd/AMARICOVID19. Aplikasi ini  bertujuan untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kampus. Melalui aplikasi ini, ada pemantauan secara berkala yang akan dilakukan terkait kondisi kesehatan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

“Pegawai wajib mengisi mengisi Amari sebagai sistem respons terhadap tingkat risiko pegawai. Yang berisiko rendah saja yang bisa berkantor esok harinya dan mendapat QR code yang akan di-scan petugas keamanan di gedung masing-masing,” kata Dr. Setiawan.

Selain Amari, pegawai juga dapat meningkatkan literasi informasi seputar Covid-19 melalui aplikasi pembelajaran daring Unpad di https://mooc.live.unpad.ac.id/. Diharapkan warga Unpad dapat meningkatkan literasi tentang Covid-19 agar tidak terjadi lagi penularan ke depannya.*

Share this: