Empat Prodi Doktor Unpad Raih Peringkat Akreditasi “A”

Logo Unpad.*

Rilis: Wati Sukmawati

[unpad.ac.id, 13/4/2020] Sebanyak 4 (empat) program studi di lingkungan Universitas Padjadjaran kembali memperoleh peringkat akreditasi “A” di tahun 2020 hingga 2025 mendatang setelah mendapatkan SK Perpanjangan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT).

Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi ini dilakukan oleh BAN–PT terbit di SAPTO pada tanggal 1 April 2020. setelah berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya yaitu tanggl 28 Maret 2020. Dalam kondisi peralihan sistem akreditasi saat ini SPM melakukan komunikasi yang intensif dengan pihak BAN PT untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Diperoleh kejelasan mengenai mekanisme bahwa perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan.  Proses perpanjangan masa berlaku keputusan akreditasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan BAN PT no 1 tahun 2020.

Adapun Program Studi yang telah mendapatkan SK penetapan status dan peringkat akreditasi tersebut adalah: Program Studi Doktor (S3) Ilmu Pertanian, Terakreditasi “A” berdasarkan Kepetusan BAN-PT No. 1931/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/III/2020, berlaku 29 Maret 2020 sd 29 Maret 2025.

Selanjutnya, Program Studi Doktor (S3) Ilmu Komunikasi, Terakreditasi “A” berdasarkan Kepetusan BAN-PT No. 1930/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/III/2020, berlaku 29 Maret 2020 sd 29 Maret 2025;

Dua prodi lainnya yaitu, Program Doktor (S3) Ilmu Ekonomi, Terakreditasi “A” berdasarkan Kepetusan BAN-PT No. 1930/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/III/2020, berlaku 29 Maret 2020 sd 29 Maret 2025; serta Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Terakreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2075/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/IV/2020, berlaku 1 April 2020 sd 1 April 2025.*

Menurut Kepala Satuan Penjaminan Mutu Unpad, Dr. Funny Mustikasari Elita, M.Si., dengan telah diterbitkannya penetapan status dan peringkat akreditasi ini tentu saja sangat melegakan semua pihak, terutama ke empat prodi tersebut karena terjawab sudah pertanyaan tentang proses akreditasi seperti yang tertulis dalam Permendikbud no 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Peraturan BAN PT no 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT.

Selanjutnya, Dr. Funny memberikan informasi lanjutan tentang akreditasi merujuk pada isi Perban PT. Informasi tersebut antara lain:

  • Untuk usulan Akreditasi Pertama bagi prodi baru yang pada tanggal 28 januari 2020 yang sudah memenuhi persyaratan minimum akreditasi  dan belum mengusulkan akreditasi, maka wajib mengusulkan akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau 2 ( dua) tahun  sejak Izin pembukaan program studi di peroleh.
  • Program Studi yang pada  tanggal 28 Januari 2020 sudah memenuhi    persyaratan     minimum    Akreditasi    dan     sudah mengusulkan  Akreditasi  melalui   SAPTO tetapi     belum   memperoleh Keputusan  Peringkat Akreditasi,  maka harus tetap  diproses oleh BAN-PT sampai ada  Keputusan Peringkat Akreditasi
  • Program studi yang sudah mengusulkan re-akreditasi sebelum 1 April 2019 melalui aplikasi SAPTO dan Offline (Khusus Magister Profesi Psikologi) dan belum memperoleh Keputusan Akreditasi yang baru, karena peringkat sebelumnya pada masa berlaku akreditasi memperoleh peringkat A maka akan dilakukan proses pembatalan  usulan akreditasinya melalui aplikasi sapta.banpt.or.id  sehingga BAN PT akan menerbitkan Keputusan Perpanjangan Akreditasi dengan status akreditasi,nilai dan peringkat terakreditasi yang sama dengan Keputusan Akreditasi terakhir yang dimiliki untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu keputusan Akreditasi terakhir ditetapkan.
  • Program Studi yang pada  tanggal 28 Januari 2020 sudah mengusulkan re-akreditasi melalui   SAPTO tetapi belum   memperoleh Keputusan  Peringkat Akreditasi, jika peringkat sebelumnya B dan C  maka harus tetap  diproses oleh BAN-PT sampai ada  Keputusan Peringkat Akreditasi yang baru.
  • Program Studi yang kedaluarsa Wajib segera mengusulkan re-akreditasi menggunakan IAPS 4.0 sampai ada Keputusan Peringkat Akreditasi dengan peringkat Akreditasi Unggul, Baik sekali, atau Baik.
  • Perpanjangan peringkat Akreditasi Program Studi hanya berlaku 1 (satu) kali dan pada perpanjangan berikutnya harus ditambah dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) sehinga peringkat akreditasi bagi APS tersebut akan menggunakan peringkat Akreditasi Unggul, Baik sekali, atau Baik.
  • Untuk Seluruh Program Studi yang sudah memiliki peringkat Akreditasi harus mengelola data di PDDIKTI dengan baik. Karena untuk perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk  5 (lima) tahun berikutnya akan dilakukan proses pemantauan atas pemenuhan syarat peringkat Akreditasi oleh Dewan Eksekutif (DE)  BAN PT sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pemamtauan yang dilakukan oleh BAN PT paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu peringkat Akreditasi berakhir.
  • Mekanisme pemantauan dilakukan dengan ketentuan berikut: a. Pemantauan tahap pertama dilakukan berdasarkan data kuantitatif yang ada di PDDIKTI; b. Apabila hasil pemantauan tahap pertama mengindikasikan diperlukan informasi yang lengkap, Dewan Eksekutif (DE) BAN PT melakukan pemantauan tahap kedua dengan terlebih dahulu meminta Perguruan Tinggi untuk menyampaikan data dan informasi tambahan yang diperlukan sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan; c. apabila hasil pemantauan tahap kedua mengindikasikan bahwa diperlukan pendalaman informasi lebih lanjut, DE melakukan pemantauan tahap ke tiga dengan melakukan kunjungan ke perguruan tinggi.

SPM berharap seluruh prodi  berupaya untuk meningkatkan mutunya secara terus menerus, karena mutu adalah keseharian kinerja yang baik, sehingga perlu untuk membiasakan melakukan peningkatan-peningkatan yang berkelanjutan atau improving continious quality programme.(am)*

 

 

Share this: