Ini Alasan Ilmiah Mengapa Pasien Terduga Coronavirus Harus Dikarantina 14 Hari

Rilis

Dr. Mia Miranti Rustama, M.P

[unpad.ac.id, 20/3/2020] Proses karantina atau isolasi seseorang yang diduga terpapar Coronavirus (COVID-19) dipandang sebagai salah satu upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit ini di Indonesia. Hal ini pun dibenarkan oleh Dosen Departemen Biologi Universitas Padjadjaran Dr. Mia Miranti Rustama, M.P.

Peneliti dari Laboratorium Mikrobiologi Departemen Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unpad ini menjelaskan, proses karantina selama 14 hari didasarkan pada estimasi periode inkubasi dari Novel Coronavirus (nCoV-2019) yang memicu penyakit Coronavirus (COVID-19).

“Periode laten virus nCoV-2019 antara 2 hingga 10 hari, dapat menjadi petunjuk saat gejala awal klinis terjadi di antara waktu karantina 14 hari,” ujar Dr. Mia.

Dr. Mia menjelaskan, awal infeksi dari nCoV-2019 adalah flu yang terjadi antara 2 – 7 hari setelah terpapar. Pada periode ini, gejala klinis yang tampak menyerupai flu pada umumnya, seperti demam, batuk kering, dan nafas pendek. Penyakit lanjut dari infeksi nCoV-2019 adalah pneumonia yang diikuti dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).

“Periode lebih dari 7 hari setelah infeksi virus, umumnya pasien COVID-19 sudah dirawat di rumah sakit karena menunjukkan gejala klinis kesulitan bernafas yang parah,” ujarnya.

Pasien yang menunjukkan gejala awal Coronavirus antara 1 – 5 hari ternyata lebih mudah mengalami kesembuhan. Dr. Mia menjelaskan, pengobatan dengan antiviral dan perlakuan seperti istirahat total, minum air, pemberian antifiretik dan antitusif serta antibiotik dapat mempercepat kesembuhan. Namun, terapi pasien dengan pemberian antiviral umumnya tidak berpengaruh apabila gejala sudah berlanjut ke pneumonia.

Lebih lanjut Dr. Mia menjelaskan, salah satu proses penularan virus pada periode awal dapat terjadi karena perilaku tidak mengikuti practice respiratory hygiene, seperti menutup mulut saat bersin. Dr. Mia mengatakan, periode awal Coronavirus acapkali tidak dapat diketahui dengan hanya melalui gejala klinis, tetapi harus menggunakan RT-PCR.

Pasien yang belum terdeteksi karena tidak memperlihatkan gejalan klinis yang rentan menjadi sumber penularan virus apabila kontak dengan orang lain. Karena itu, pencegahan penularan virus dengan karantina dibutuhkan untuk mengurangi kontak antara penderita dan manusia sehat.

Dr. Mia mengungkapkan, karantina dapat dilakukan dengan mengisolasi pasien COVID-2019 dalam suatu ruangan tersendiri di rumah sakit. Selain itu, karantina dapat dilakukan pada pelancong dari negara yang terkena wabah Coronavirus. Proses ini diketahui dapat menurunkan penyebaran virus.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan karantina selama 14 hari. Periode laten virus n-CoV-2019 antara 2 hingga 10 hari dapat menjadi petunjuk saat gejala awal klinis terjadi di antara waktu karantina 14 hari.

Karantina bagi individu yang belum terekspos penyakit juga efektif untuk mencegah penyebaran Coronavirus. Dr. Mia mengatakan, karantina ini bertujuan untuk keamanan kesehatan publik. Karena itu, agar lebih efektif, implementasi waktu karantina harus dilakukan serentak.

Secara ilmiah, Virus nCoV-2019 ini diduga berasal dari kelelawar sebagai inang perantara. Adanya mutasi pada virus ini menyebabkan perubahan pola penularan virus yang awalnya dari hewan ke manusia menjadi dari manusia ke manusia (zoonosis).

Virus ini diketahui memiliki gen yang hampir dengan gen SARS-CoV. Kemampuan CoV bermutasi dengan cepat menyebabkan CoV yang tidak menyebabkan penyakit pada kelelawar, menjadi penyebab penyakit berbahaya pada manusia.(am)*

Share this: