Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Unpad Masuk Kualifikasi “Menuju Informatif”

[unpad.ac.id, 21/11/2019] Universitas Padjadjaran dikualifikasikan sebagai perguruan tinggi negeri “menuju informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE., menerima sertifikat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana dalam acara Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik & Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/11).*

Kualifikasi diumumkan dalam acara Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik & Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/11).

Sertifikat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik “Menuju Informatif” diberikan langsung Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana kepada Rektor Unpad Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE. Acara tersebut dihadiri Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin serta Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate.

“Kita sangat bersyukur dengan perolehan anugerah KIP ini. Ke depannya, kita perlu mengemas materi informasi yang lebih bermutu dan berpengaruh terhadap masyarakat,” ujar Rektor usai acara penganugerahan.

Dalam sambutannya Gede mengatakan, penganugerahan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting. Salah satu tujuannya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kinerjanya terus meningkat.

“Maksud dan tujuan monev Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik,” papar Gede.

Tahun ini, KI Pusat melakukan monev kepada 355 Badan Publik di Indonesia melalui kuesioner. Indikator monev tersebut meliputi: pengembangan laman yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

“Dari 355 Badan Publik yang dikirimi kuesioner, sebanyak 264 Badan Publik atau sekira 74,37% yang melakukan registrasi di aplikasi e-monev KI Pusat,” tuturnya.

Direktur Tata Kelola dan Informasi Publik Unpad Aulia Iskandarsyah, M.Psi., PhD, mengatakan, ke depan, Unpad akan terus melakukan inovasi agar penyediaan dan kualitas informasi publik Unpad bisa lebih baik serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: