Suasana “Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (18/9). (Foto: Winda Eka Putri)*

[unpad.ac.id, 18/9/2019] Universitas Padjadjaran sebagai badan publik harus menyediakan kebutuhan informasi dengan baik. Pemenuhan kebutuhan informasi publik yang dilayani Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini membutuhkan sinergi dari seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Unpad.

Suasana “Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (18/9). (Foto: Winda Eka Putri)*

Untuk mendukung sinergi tersebut, Unpad menggelar “Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (18/9).

Acara lokakarya ini dihadiri oleh Sekertaris Direktorat, Kepala Kantor Arsip, Perwakilan Manajer, Perwakilan Direktorat dan Satuan, Manajer Fakultas, serta petugas informasi Fakultas di lingkungan Universitas Padjadjaran.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran Aulia Iskandarsyah, M.Psi., M.Sc., PhD., mengatakan, acara ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran tentang pengelolaan informasi publik kepada unit kerja yang berada di lingkungan Unpad. Unit kerja yang berada di lingkungan Unpad diharapkan dapat menyediakan dan menyampaikan substansi informasi dan dokumentasi kepada PPID Unpad dengan baik.

“Kesadaran bersama bahwa ketersediaan informasi dan juga dokumentasi itu adalah hukumnya wajib,” singkat Aulia.

PPID merupakan program yang dilandasi amanat Undang-Undang. Ada konsekuensi hukum yang berlaku apabila badan publik tidak menyediakan informasi kepada khalayak dengan baik.

Aulia menjelaskan bahwa komitmen Unpad mengenai PPID tertuang dalam visi, misi, serta moto PPID. Visi tersebut adalah terwujudnya pelayanan informasi publik di Unpad yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Aulia juga menyampaikan mengenai usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Setiap unit kerja yang hadir diharapkan dapat memberikan masukan terkait hal tersebut untuk dimasukkan kedalam ketetapan regulasi.

Selain itu, Aulia mengatakan PPID memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi dan upgrading. Meningkatkan kualitas SDM tentang keterbukaan informasi publik tersebut sudah dilakukan melalui sosialiasi keterbukaan informasi publik.*

Laporan oleh Fitri Fairuza/am

Share this: