Rudi Pradisetia Sudirja Raih Juara I LKTI Kejaksaan RI

[unpad.ac.id, 23/7/2019] Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Rudi Pradisetia Sudirdja terpilih menjadi Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019. Kompetisi diselenggarakan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/7).

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran yang juga Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung Rudi Pradisetia Sudirdja meraih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019 di Kejaksaan Agung, Jumat (19/7).*

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019, diikuti pegawai dan para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Rudi saat ini bertugas sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung.

Pada kompetisi tersebut Rudi membuat karya tulis dengan judul “Pemanfaatan Teknologi Cloud Computing dalam Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Kejaksaan yang Profesional, Komunikatif dan Akuntabel”.

“Karya tulis tersebut menggagas pemanfaatan cloud computing untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di Kejaksaan,” ungkap Rudi dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik (KKP) Unpad.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, cloud computing merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis Internet (awan). Menurut Rudi, implementasi cloud computing dapat membantu proses reformasi birokrasi di Kejaksaan, agar ketatalaksanaan (business process) dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat.

“Hal ini karena pada era revolusi industri 4.0, kecepatan merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan. Kecepatan juga menandakan institusi tersebut siap dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0. Dalam era ini, bukan lagi yang kuat mengalahkan yang lemah, akan tetapi yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” kata Rudi.

Selain itu, cloud computing juga dapat dimanfaatkan sebagai “Perpustakaan Digital” untuk menyimpan berbagai referensi hukum, seperti asas-asas hukum, teori-teori hukum, peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, yurisprudensi, maupun petunjuk teknis terkait penanganan perkara.

Cloud computing juga dapat dimanfaatkan sebagai “Bank Data” untuk menghimpun berbagai produk hukum jaksa seperti petunjuk untuk penyidik, surat dakwaan, surat tuntutan, tanggapan eksepsi, replik, memori banding, memori kasasi dan lain sebagainya.

“Nantinya, dokumen hukum yang berkualitas dan telah lulus uji penilaian, disimpan dalam cloud, sehingga dapat dijadikan rujukan para jaksa lain dalam menangani perkara yang serupa. Pemanfaatan tersebut diyakini berpengaruh cukup signifikan terhadap peningkatan profesionalisme jaksa, karena akses terhadap sumber bacaan (literature), baik sumber hukum, petunjuk teknis Kejaksaan maupun dokumen hukum serupa semakin mudah didapat, serta dapat diakses di mana pun, kapan pun dan melalui perangkat apa pun oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia,” papar Rudi.

Menurut Rudi, cloud computing juga dapat dijadikan sarana untuk memberikan akses informasi tentang kinerja institusi serta pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Melalui cloud tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses laporan capaian kinerja, data penanganan perkara, trend modus operandi kejahatan, data statistik kriminal, dan informasi publik lainnya.

Rudi berharap, data tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para akademisi seperti dosen, mahasiswa, peneliti guna penyusunan karya tulis ilmiah seperti jurnal, skripsi, tesis, dan disertasi. Implementasi tersebut diyakini dapat mendukung pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum di Indonesia, dan secara mutatis mutandis dapat meningkatkan citra institusi Kejaksaan di mata masyarakat.*

Rilis/art

 

Share this: