Minta Masukan Soal RUU Pertanahan, Komisi II DPR RI Kunjungi Unpad

[unpad.ac.id, 7/9/2018] Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Universitas Padjadjaran untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-undang terkait Pertanahan. Pembahasan dilakukan di Bale Rucita, Gedung Rektorat Unpad kampus Jatinangor, Jumat (7/9).

Suasana kunjungan kerja Komisi II DPRI RI ke kampus Unpad di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat (7/9). Kunjungan dilakukan Komisi II untuk mendapatkan masukan dari Unpad terkait RUU Pertanahan. (Foto: Tedi Yusup)*

Dalam sambutannya, Rektor Unpad Prof. Tri Hanggono Achmad mengungkapkan bahwa hadirnya Komisi II DPR RI ke Unpad menjadi peluang bagi Unpad untuk dapat menyampaikan pandangan dan pemikiran, khususnya mengenai hukum pertanahan.

Dikatakan Rektor, saat ini Unpad terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi bangsa. Interaksi dengan berbagai pihak pun perlu dilakukan.

“Dengan hadirnya Komisi II DPR RI ke Unpad, sudah tentu menjadi  peluang bagi kami. Dari interaksi ini mudah-mudahan berbagai pandangan dan pemikiran, khusunya terkait aspek pertanahan, dapat ber-impact,” kata Rektor.

Rektor berharap, pertemuan ini dapat semakin mengeratkan hubungan kedua pihak, agar ke depan dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut secara substansial terkait permasalahan yang dihadapi.

“Sehingga di masa-masa yang akan datang kita bisa berinteraksi lebih baik lagi membahas materi-materi yang secara substansial memberikan kontribusi untuk perbaikan dan penanganan permasalahan pertanahan di negara kita,” kata Rektor.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber sejumlah dosen Unpad yang merupakan ahli di bidang hukum dan pertanahan. Mereka adalah  Prof.Dr.Ir. Benny Joy, MS dan Dr. Ir. H. Sudarjat, M.P., dari Fakultas Pertanian, serta Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.,  dan Dr. Nia Kurniati, S.H.,M.H.,  dari Fakultas Hukum. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah sivitas akademika yang turut memberikan pandangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ir. Herman Khaeron, M.Si mengatakan, saat ini dibutuhkan pengaturan dari sistem pertanahan nasional yang lebih rinci, khususnya untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Ada tiga skenario, skenarionya apakah Undang-undang ini bagian dari Undang-undang 5 Tahun 1960, atau merevisi sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang Pokok Agraria, atau ini akan menjadi Undang-undang tersendiri,” kata Dr. Herman.

Peraturan tersebut pun diharapkan dapat menjembatani antar sektor, sehingga dapat mencegah berbagai persoalan. Berbagai masukan pun diharapkan didapat dari sivitas akademika Unpad mengenai sejumlah isu krusial yang tengah dibahas oleh pihaknya.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengungkapkan bahwa RUU Pertanahan ini juga menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Salah satu harapannya, peran pemerintah terkait penguasaan tanah akan menjadi lebih baik.*

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

Share this: