Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran Aulia Iskandarsyah, M.Psi., PhD saat menerima sertifikat penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dari Ketua Komisi Informasi Pusat Tulus Subardjono di Gedung II Komplek Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/12). Pada pemeringkatan ini, Unpad memperoleh peringkat 5 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri.*

[unpad.ac.id, 21/12/2017] Universitas Padjadjaran meraih peringkat ke-5 pada pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2017 kategori Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Pemeringkatan dilakukan guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik sesuai Undang-undang No. 14 Tahun 2008.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran Aulia Iskandarsyah, M.Psi., PhD saat menerima sertifikat penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dari Ketua Komisi Informasi Pusat Tulus Subardjono di Gedung II Komplek Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/12). Pada pemeringkatan ini, Unpad memperoleh peringkat 5 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri.*

Penyerahan sertifikat penganugerahan dilakukan Ketua KIP Tulus Subardjono kepada Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad Aulia Iskandarsyah, M.Psi., PhD, di Gedung II Komplek Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/12). Dalam kesempatan tersebut, hadir Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

“Capaian peringkat 5 yang diraih menunjukkan kesungguhan Unpad dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi publik yang baik bagi masyarakat,” ujar Aulia saat dihubungi Humas Unpad.

Unpad meraih peringkat ke-5 dengan nilai 76,12 dan memperoleh kualifikasi “Cukup Informatif”.

Proses peniliaian pemeringkatan ini dilakukan selama jangka waktu Juni hingga Desember 2017. Penilaian dilakukan kepada 400 Badan Publik yang terbagi menjadi tujuh kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

Ada empat poin yang dinilai, yakni, mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Badan Publik juga wajib mengikuti alur kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh KIP.

Dengan meraih peringkat ini, Aulia menjelaskan, Unpad akan terus mendorong peningkatan sistem dan standar pengelolaan informasi bagi masyarakat. Beberapa upaya yang akan dilakukan meliputi, penyusunan blue print dan rencana strategis, penerapan praktik-praktik yang baik, peningkatan kapasitas personalia, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi.

Secara keseluruhan, 10 besar PTN yang masuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1.  Universitas Brawjaya,

2.  Universitas Indonesia,

3.  Institut Pertanian Bogor,

4.  Universitas Negeri Malang,

5.  Universitas Padjadjaran,

6.  Universitas Gadjah Mada,

7.  Universitas Lambung Mangkurat,

8.  Universitas Negeri Yogyakarta,

9.  Institut Teknologi Bandung, dan

10. Universitas Sriwijaya.*

Laporan oleh Arief Maulana

 

 

 

Share this: