Dua Tahun Berjalan, Unpad Hadapi Delapan Tantangan Besar Tata Kelola PTN Badan Hukum

[unpad.ac.id, 7/11/2017] Universitas Padjadjaran menghadapi berbagai tantangan tata kelola setelah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tantangan ini bukan hanya melingkupi Unpad dan 3 PTN yang baru ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum, tetapi juga 7 PTN Badan Hukum lainnya.

Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Tri Hanggono Achmad saat menyampaikan pemaparan pada rapat pertemuan sekretaris Majelis Wali Amanat PTN Badan Hukum se-Indonesia di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Selasa (7/11). (Foto: Arief Maulana)*

“Pada masa transisi ini pasti banyak hal-hal yang ditemukan dan menjadi tantangan untuk bisa melakukan tata kelola yang lebih baik lagi,” ujar Rektor Unpad Prof. Tri Hanggono Achmad dalam rapat pertemuan sekretaris Majelis Wali Amanat PTN Badan Hukum se-Indonesia yang digelar sekretariat MWA UNpad di Unpad Training Center, Jalan Ir. H. Djuanda No. 4, Bandung, Selasa (7/11).

Rektor mengatakan, dua tahun setelah ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum, tantangan tata kelola yang dihadapiUnpad meliputi aspek akademik dan nonakademik. Setidaknya ada delapan tantangan besar mengemuka yang harus menjadi perhatian, baik dari pihak perguruan tinggi, MWA, maupun kementerian terkait.

Di aspek akademik, Unpad menghadapi tantangan di aspek implementasi otonomi akademik, yaitu pembukaan program studi dan nomenklatur program studi dan lulusan. Melalui respons yang dimiliki PTN Badan Hukum, pembukaan program studi baru sangat akuntabel.

Sementara di tingkat nonakademik, empat tantangan yang dihadapi Unpad meliputi pengelolaan sumber daya manusia, belum adanya standar laporan keuangan PTN Badan Hukum, mekanisme pajak PTN Badan Hukum, batuan pendanaan PTN Badan Hukum, pemisahan aset, serta pengelolaan aset.

Di hadapan para sekretaris MWA, Rektor menitipkan delapan tantangan ini untuk didiskusikan di forum MWA. Rektor mengatakan, MWA diharapkan bisa menjadi mediator atas berbagai tantangan yang dihadapi 11 PTN Badan Hukum jika harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kalau tantangan ini bisa terfasilitasi, ada kinerja dan percepatan yang lebih baik,” kata Rektor.

Delapan tantangan ini bisa saja terjadi di seluruh PTN Badan Hukum. Namun, ada pula tantangan spesifik yang dihadapi di tiap-tiap universitas. Untuk itu, melalui rapat ini Rektor mendorong ada penyiapan formula yang menjadi acuan untuk diangkat dalam pembahasan pertemuan seluruh ketua MWA selanjutnya.*

Laporan oleh Arief Maulana

 

Share this: