FH Unpad dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Gelar Pelatihan “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Pemerintahan”

[unpad.ac.id, 23/10/2017] Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Pemerintahan” di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung pada Rabu (18/10) lalu. Pelatihan tersebut diikuti para pejabat dan Aparatur Sipil Negara dari beberapa Kanwil DJBC di seluruh Indonesia.

Suasana pelatihan bertajuk “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Pemerintahan” di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (18/10) lalu.*

Guru besar FH Unpad Prof. Huala Adolf, S.H., L.LM., PhD, salah satu pembicara pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa dewasa ini para pihak yang bersengketa baik itu dalam bentuk orang perorangan maupun badan hukum (perusahaan maupun pemerintah asing dan dalam negeri) mulai memanfaatkan arbitrase. Demikian disampaikan dalam rilis yang diterima Humas Unpad.

Pemanfaatan arbitrase diantaranya karena faktor kerahasiaan terhadap putusan (award), diputus oleh para ahli (experts) yang profesional, relatif lebih cepat dan fleksibel, putusannya bersifat final dan mengikat (kekuatan mengikatnya sama dengan pengadilan), hingga faktor adanya enforcement provisions sebagaimana diatur dalam New York Convention 1958 yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 34 tahun 1981.

Pembicara lain, akademisi FH Unpad Prita Amalia S.H., M.H., menjelaskan perkembangan arbitrase komersial. Dalam pemaparannya, Prita membahas beberapa aspek hukum arbitrase, misalnya terkait masalah jurisdiksi, aturan-aturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, hingga syarat-syarat penolakan putusan arbitrase internasional.

Dalam kesimpulannya, kedua narasumber menyatakan bahwa dengan meningkatnya penggunaan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi setiap kalangan khususnya di lingkungan pemerintahan untuk memahami hukum arbitrase dan proses arbitrase.*

Rilis oleh FH Unpad/art

Share this: