Direktorat SDM Unpad Gelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Auditor

Direktur Sumber Daya Manusia Drs. Gatot Riwi Setiyanto, M.Si., Kepala Bidang Program dan Sertifikasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Rini Wartini, Ak., MM., dan Auditor Madya Pusbin JFA BPKP Dra. Anne Elvidiana, pada saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penjelasan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Inpassing, di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Selasa (09/05). (Foto oleh : tedi Yusup)*

[unpad.ac.id, 9/05/2017] Pemetaan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional tertentu di lingkungan Universitas Padjadjaran juga dibuka untuk jabatan fungsional auditor. Jabatan fungsional ini memiliki tugas melaksanakan proses pengawasan mutu dalam mendukung peningkatan kinerja di satu instansi.

Direktur Sumber Daya Manusia Drs. Gatot Riwi Setiyanto, M.Si., Kepala Bidang Program dan Sertifikasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Rini Wartini, Ak., MM., dan Auditor Madya Pusbin JFA BPKP Dra. Anne Elvidiana, pada saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penjelasan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Inpassing, di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Selasa (09/05). (Foto oleh : Tedi Yusup)*

“Proses audit (di Unpad) tidak hanya di keuangan, tetapi ada juga di pembelajaran, di sistem mutu pembelajaran,” ujar Direktur Sumber Daya Manusia Drs. Gatot Riwi Setiyanto, M.Si., saat membuka acara Sosialisasi Penjelasan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Inpassing, di Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Selasa (09/05).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pembicara Kepala Bidang Program dan Sertifikasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (Pusbin JFA BPKP) Rini Wartini, Ak., MM., dan Auditor Madya Pusbin JFA BPKP Dra. Anne Elvidiana. Acara ini dihadiri perwakilan pimpinan dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad.

Jabatan fungsional auditor dibuka berdasarkan kebutuhan di tiap instansi. Jabatan ini berlaku khusus bagi tenaga pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di bagian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kementerian, maupun unit Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan perguruan tinggi.

Jabatan ini terdiri atas 2 jenjang utama, meliputi Auditor Terampil (auditor pelaksana, auditor pelaksana lanjutan, auditor penyelia), serta Auditor Ahli (auditor pertama, auditor muda, auditor madya, dan auditor utama).

Jabatan fungsional auditor sendiri sudah ditetapkan Pemerintah bersama dengan ketentuan jabfung lainnya. BPKP sendiri selaku instansi pembina jabfung auditor telah mensahkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017.

Anne mengatakan, formasi jabatan fungsional auditor dibuka berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu setiap institusi harus sudah menentukan jumlah kebutuhan jabatan fungsional auditornya, pertimbangan berdasarkan beban kerja berdasarkan kompetensi, ada sertifikasi bagi pejabat yang melakukan kenaikan jenjang, tersedia anggaran untuk tunjangan, serta berdasarkan penilaian dan pertimbangan pimpinan.

BPKP telah menetapkan tidak metode pengangkatan. Pertama, proses pengangkatan pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi auditor. Pengangkatan dilakukan bagi pegawai yang ditempatkan di unit APIP/SPI minimal 2 tahun, serta belum pernah naik pangkat dan belum pernah pindah unit kerja.

Pengangkatan kedua melalui perpindahan pengangkatan dari jabatan struktural ke fungsional dengan masa kerja di unit APIP/SPI minimal 2 tahun. Serta pengangkatan ketiga melalui penyesuaian (inpassing). Anne mengatakan, proses pengangkatan ketiga jauh lebih mudah, karena tanpa melalui proses diklat. “Tinggal uji kompetensi saja,” ujar Anne.*

 

Laporan oleh Arief Maulana/wep

Share this: