Ini Ketentuan Inpassing Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil

[Unpad.ac.id, 5/4/2017] Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya bertujuan untuk pengembangan karir dan profesionalisme pegawai guna menunjang peningkatan kinerja organisasi. Di lingkungan Universitas Padjadjaran, inpassing untuk tenaga kependidikan PNS sudah mulai diarahkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.

Suasana audiensi pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu PNS tenaga kependidikan di lingkungan Unpad, di ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (5/4). (Foto: Tedi Yusup)*

“Syarat inpassing harus sesuai dengan Permenpan RB No. 26,” jelas Kepala Subbagian Jabatan Fungsional Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Linda Warni, S.Pd., saat audiensi pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu PNS tenaga kependidikan di lingkungan Unpad, di ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (5/4).

Audiensi ini digelar Direktorat Sumber Daya Manusia Unpad dan dihadiri beberapa tenaga kependidikan dari berbagai unit kerja di lingkungan Unpad. Selain Linda, turut hadir Kepala Bagian Jabatan Fungsional Pranata Komputer Badan Pusat Statistik Daryanto, M.M., dan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si.

Berdasarkan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dijelaskan bahwa proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.

Ada ketentuan yang harus diperhatikan PNS sebelum melakukan penyesuaian. Linda menjelaskan, untuk mengisi jabatan fungsional, PNS setidaknya berijazah SMA/Diploma I/Diploma II/Diploma III untuk jabfung keterampilan dan Sarjana/S2 bagi jabfung keahlian; berpangkat paling rendah II/a  untuk jabfung keterampilan dan III/a untuk jabfung keahlian, memiliki pengalaman kerja di bidang jabatan fungsional selama 2 tahun; memiliki nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;  lulus uji kompetensi; serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan Instansi Pembina.

Inpassing ini harus ada uji kompetensi. Kalau tidak ada maka tidak bisa di-inpassing,” ujar Linda.

Sementara untuk batas usia, Kemenpan RB telah menetapkan maksimal 3 tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, 2 tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dan pengawas, serta 1 tahun sebelum batas usia pensiun bagi jabfung ahli madya dan pejabat pimpinan tinggi.

Terkait uji kompetensi, Linda menerangkan, pelaksanaan uji kompetensi di Unpad harus bekerja sama dengan Instansi Pembina, dalam hal ini Kemenristek Dikti. Tata cara penyesuaian, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan penyesuaian jabatan fungsional sendiri diatur lebih lanjut oleh Menristekdikti.

Proses penyesuaian Jabatan Fungsional sendiri dilaksanakan hingga Desember 2018. Dengan demikian, kata Linda, pegawai masih waktu untuk menentukan kesempatan menjadi jabatan fungsional. Sebab, jabatan fungsional ini harus diduduki PNS hingga masa pensiun.

“Kita harapkan konsisten dalam jabatan fungsional tertentu. Jangan sampai mendua,” kata Linda.

Untuk itu, Linda meminta Unpad untuk mendata jenis dan kebutuhan Jabatan Fungsional di Unpad. “Data ini penting untuk kita (Kemenristekdikti) data lebih lanjut lalu akan dilaporkan kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: