Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H., M.H., “Ilmu Mutu Hukum Harus Jadi Paradigma Baru Pemangku Hukum”

[Unpad.ac.id, 24/03/2017] Audit mutu hukum diperlukan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan hukum, baik dalam penyusunan peraturan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ilmu Mutu Hukum, semestinya menjadi dasar untuk audit mutu hukum tersebut.

Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H., M.H., saat membacakan orasi ilmiah dalam Upacara Pelantikan dan Pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi FH Unpad, di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (24/03). (Foto: Tedi Yusup)*

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, SH., MH saat membacakan orasi ilmiah berjudul “Integrasi Audit Mutu Hukum dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia” di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (24/03). Orasi ilmiah tersebut dibacakan dalam Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Guru Besar Prof. Tarsisius Murwadji dalam Bidang Ilmu Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Unpad.

“Dengan demikian, ilmu mutu hukum seharusnya menjadi ‘paradigma baru’ para pemangku hukum,” ujar Prof. Tarsisius.

Dengan audit mutu hukum, para pemangku hukum mulai dari pembuat undang-undang, pelaksana hukum, dan penegak hukum didorong untuk bekerja keras di atas kewajiban hukumnya. Dalam sistem mutu hukum, pelaksanaan mutu hukum tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja tetapi harus seluruh anggota masyarakat sehingga terwujud ‘Budaya Mutu Hukum’.

Prof. Tarsisius mengungkapkan, ilmu mutu sendiri merupakan ilmu yang asing bagi kalangan hukum, karena ilmu ini lebih dinggap sebagai urusan kalangan ekonomi, khususnya manajemen. Menurutnya, ketidaktahuan dan keengganan para pakar hukum tenang ilmu mutu merupakan salah satu sumber masalah ketidakadilan dan ketidakpastian penerapan hukum di Indonesia.

“Pertanyaan mendasar yang saya ajukan, bagaimana mungkin norma hukum dan penerapannya dapat bermutu tinggi, kalau kalangan hukum tidak mengetahui tentang ilmu mutu hukum?” kata Prof. Tarsisius.

Pria kelahiran Yogyakarta, 11 Oktober 1962 ini menjelaskan bahwa dengan ilmu mutu hukum, derajat arogansi penegak hukum dapat diminimalisasi. Ia pun menyarankan agar ilmu mutu harus disosialisasikan sedini mungkin dalam pendidikan formal, termasuk pendidikan tinggi.

“Ilmu Mutu Hukum harus dimasukkan dalam kurikulum fakultas hukum secara mandiri dan bukannya bagian dari pendidikan budi pekerti atau teori hukum,” ujar Prof. Tarsisius.

Menurutnya, pengintegrasian ilmu mutu melalui pendidikan formal dan perilaku sehari-hari secara terus-menerus, terencana, sistemik, dan konsisten akan mewujudkan budaya mutu. Menurut Prof. Tarsisius, budaya mutu merupakan unsur utama yang mampu meningkatkan peradaban bangsa Indonesia. Dengan budaya mutu, dapat dipercepat pencapaian pelaksanaan Sila Kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Ia pun berpendapat bahwa ilmu mutu seharusnya bukan hanya ada pada ilmu ekonomi, melainkan ada pada semua profesi, termasuk profesi hukum. Profesi hukum merupakan profesi yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.

“Hukum itu sarana yang netral, artinya bergantung penegak hukumnya. Dalam hal penegak hukumnya beritikad baik, maka hukum dapt mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya kalau penegak hukum beritikad tidak baik atau mementingkan diri sendiri atau kelompok, maka hukum dipergunakan untuk menekan pihak lain,” ujarnya.*

 

Laporan oleh: Artanti Hendriyana/am

 

Share this: