Desentralisasi Masih Kurang Perhatikan Pembangunan Desa dan Kehidupan Komunitas

Leni Dharmawan dan Hans Antlov saat berbicara pada BIES Economic Dialogue and Forum yang digelar CEDS Unpad dan Australian National University (ANU) Indonesia Project di Executive Lounge Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (21/11). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 21/11/2016] Selama ini jika berbicara mengenai desentralisasi dan otonomi daerah, seringkali hanya berfokus pada kecamatan, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Desentralisasi kurang memperhatikan tata pemerintahan desa, kehidupan komunitas, dan pembangunan pedesaan.

Leni Dharmawan dan Hans Antlov saat berbicara pada BIES Economic Dialogue and Forum yang digelar CEDS Unpad dan Australian National University (ANU) Indonesia Project di Executive Lounge Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (21/11). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Leni Dharmawan dan Hans Antlov saat berbicara pada BIES Economic Dialogue and Forum yang digelar CEDS Unpad dan Australian National University (ANU) Indonesia Project di Executive Lounge Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (21/11). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Prof. Dede Mariana, saat menjadi salah satu pembicara dalam BIES Economic Dialogue and Forum yang digelar atas kerja sama Center of Economics and Development Studies (CEDS) Unpad dengan Australian National University (ANU) Indonesia Project di Executive Lounge Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (21/11). Dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai penelitian berjudul “Village Governance, Community Life, and the 2014 Law Village in Indonesia” yang ditulis oleh Leni Dharmawan, Hans Antlov, dan Anna Wetterberg yang telah dimuat dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies (BIES) Vol. 52 tahun 2016.

Lebih lanjut Prof. Dede menyampaikan, berdasarkan penelitian tersebut, masih ada kekhawatiran pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tentang  Desa tahun 2014.  Padahal berdasarkan pengalaman PNPM, menunjukkan bahwa potensi desa dan komunitasnya dapat menjalankan program dan mengawasi proyek infrastruktur desa yang efektif, meningkatkan produktivitas dan bebas dari korupsi.

“Sehingga mungkin peningkatan kapasitas pengelolaan desa ini menjadi hal yang penting,” ujar Prof. Dede.

Menurut Prof. Dede, Undang Undang No. 6 tentang Desa sendiri dimaksudkan untuk merevitalisasi pembangunan desa, desentralisasi, dan menguatkan institusi demokrasi desa.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Leni Dharmawan dan Hans Antlov yang menyampaikan hasil penelitiannya itu. Salah satu yang diungkapkan dalam penelitiannya, adalah masih minimnya peran pendamping dalam memberdayakan masyarakat. Saat ini, pendamping diketahui lebih banyak berperan dalam membantu Kepala Desa dalam hal administratif.

Peneltii pun menemukan, belum banyak desa yang memanfaatkan dana untuk meningkatkan perekonomian desa. Dana lebih banyak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan infrastruktur desa, bukan untuk investasi yang produktif.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

Share this: