SPM Unpad Gelar Workshop Manajemen Mutu PT Berbasis Sistem

Suasana Workshop Manajemen Mutu Perguruan Tinggi Berbasis Sistem yang digelar Satuan Penjaminan Mutu Unpad di Hotel Aston Primera Bandung, Rabu (28/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 28/09/2016] Berdasarkan Peraturan Menristek Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi setidaknya memiliki 24 standar minimal. Keseluruhan standar minimal ini terbagi atas tiga komponen, yaitu standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

Suasana Workshop Manajemen Mutu Perguruan Tinggi Berbasis Sistem yang digelar Satuan Penjaminan Mutu Unpad di Hotel Aston Primera Bandung, Rabu (28/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Suasana Workshop Manajemen Mutu Perguruan Tinggi Berbasis Sistem yang digelar Satuan Penjaminan Mutu Unpad di Hotel Aston Primera Bandung, Rabu (28/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

“Prodi harus sudah mempunyai standar tersendiri, disesuaikan dengan kemampuan prodi, disesuaikan dengan gaya prodi,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Sistem Pendukung Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada, Ir. Paulus Insap Santosa, PhD, saat memberikan presentasi pada Workshop Manajemen Mutu Perguruan Tinggi Berbasis Sistem, yang digelar Satuan Penjaminan Mutu Unpad di Hotel Aston Primera Bandung, Rabu (28/09).

Workshop tersebut diikuti oleh manajer penjaminan mutu, penyusun standar mutu, dan staf unit penjaminan mutu di seluruh fakultas di lingkungan Unpad. Workshop tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala SPM Unpad, Dr. dra. Rd Funny Mustikasari Elita, M.Si.

Paulus mengatakan, pemenuhan 24 standar minimal pengelolaan prodi ini terkait dengan proses penjaminan mutu perguruan tinggi. Proses penjaminan ini bukan sekadar dilakukan untuk sekali waktu, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan. Proses ini untuk memberikan kepuasan terutama bagi stakeholder perguruan tinggi.

Jika pemenuhan 24 standar minimal tersebut dipenuhi, Paulus menerangkan, program studi dapat menaikkan standar mutunya agar mendapatkan standar pengelolaan yang lebih tinggi. Namun, untuk mampu melampaui 24 standar minimal tersebut membutuhkan usaha bersama dari seluruh stakeholder universitas.

spm-1-tedispm-3-tedi“Dua puluh empat standar ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Usaha bersama pelampauan 24 standar tersebut agar pelaksanaan jaminan mutu lebih bersifat internally driven,” terangnya.

Lebih lanjut Paulus mengatakan, langkah kerja pemenuhan SNPT ini terdiri atas penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, hingga tahap peningkatan standar. Ketika langkah tersebut dijalankan, maka diharapkan akan terjadi peningkatan standar yang berkelanjutan.

Adapun dalam pelaksanaan SNPT ada hal-hal yang harus disiapkan, diantaranya dokumen kebijakan (pedoman tertulis), manual sistem penjaminan mutu internal, standar pengelolaan prodi, prosedur, implementasi sistem, evaluasi dan pengendalian, hingga rancangan tahapan peningkatan sistem penjaminan mutu.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: