Calon Dosen Tetap Non PNS Unpad Terima SK Pengangkatan

Direktur Sumber Daya Manusia Unpad, Diana Sari, S.E., M.Mgt., PhD, memberikan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan Calon Dosen Tetap Universitas Padjadjaran Non PNS kepada perwakilan Calon Dosen Tetap Non PNS di Ruang Serba Guna Unpad Gedung 2 Lantai 4 Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (15/06). (Foto oleh: Arief Maulana)*

[Unpad.ac.id, 16/06/2016] Calon Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Padjadjaran menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Dosen Tetap di Ruang Serba Guna Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (15/06) kemarin. Penyerahan SK dilakukan oleh Bagian Kepegawaian kepada 129 Calon Dosen Tetap.

Direktur Sumber Daya Manusia Unpad,  Diana Sari, S.E., M.Mgt., PhD,  memberikan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan Calon Dosen Tetap Universitas Padjadjaran Non PNS kepada perwakilan Calon Dosen Tetap Non PNS di Ruang Serba Guna Unpad Gedung 2 Lantai 4 Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (15/06). (Foto oleh: Arief Maulana)*
Direktur Sumber Daya Manusia Unpad, Diana Sari, S.E., M.Mgt., PhD, memberikan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan Calon Dosen Tetap Universitas Padjadjaran Non PNS kepada perwakilan Calon Dosen Tetap Non PNS di Ruang Serba Guna Unpad Gedung 2 Lantai 4 Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (15/06). (Foto oleh: Arief Maulana)*

Direktur Sumber Daya Manusia Unpad Diana Sari, S.E., M.Mgt., PhD, mengatakan, SK ini merupakan legalisasi untuk menjalani masa orientasi sebelum menjadi Dosen Tetap. Masa orientasi ditentukan berdasarkan kategori yang diperoleh berdasarkan hasil seleksi penerimaan pada akhir Maret lalu.

Saat ditemui di sela-sela pembagian SK, Diana menjelaskan, calon dosen terbagi menjadi tiga kategori yaitu, kategori A dan B, serta kategori C. Kategori A dan B, masa orientasinya enam bulan, terhitung sejak bulan Maret hingga September mendatang. Sedangkan untuk kategori C memiliki masa orientasi selama satu tahun hingga Februari mendatang.

“Kami juga ada kebijakan bahwa selama mendapat dukungan dari Departemen dan Fakultas, masa orientasi itu bisa dipercepat. Jadi mungkin saja untuk kategori A dan B, paling cepat bisa diangkat bulan ini, kalau yang C, secepat-cepatnya September mereka bisa jadi Dosen Tetap,” jelas Diana.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad mengatakan, SK ini juga menjadi bukti legal Calon Dosen Tetap untuk menerima gaji. Komponen gaji sendiri berdasarkan ketetapan universitas meliputi gaji pokok yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, uang makan, serta remunerasi. Uang makan sendiri didasarkan atas absensi fingerprint yang wajib dilakukan oleh Calon Dosen di seluruh fakultas.

“Kita sudah memperbarui mesin fingerprint di setiap fakultas. Ini (data absensi) adalah pegangan bagi Keuangan untuk membayar uang makan Anda,” kata Diana.

sk nonpnsTerkait pemberian remunerasi, Diana menjelaskan, yang diberikan saat ini belum didasarkan atas kinerja seperti pada PNS. Untuk Calon Dosen Tetap, pemberian remunerasi sifatnya masih single amount yang besarannya sama dengan Calon Pegawai Unpad NonPNS lainnya.

Untuk itu, ia menekankan agar setiap Calon Dosen Tetap wajib memeriksa kembali identitas, gelar, serta tanggal pengukuhan pada SK. “Apabila terjadi kesalahan penulisan, maka bisa sesegera diperbaiki ke Bagian Kepegawaian,” ujarnya.

Calon Dosen Tetap juga akan didorong untuk melanjutkan studi khususnya ke luar negeri. “Kita akan lakukan pemetaan Calon Dosen yang berusia 35 tahun ke bawah untuk di-encourage sekolah ke luar negeri. Bahkan sesuai arahan Rektor, mereka akan mendapatkan penugasan studi ke luar negeri,” kata Diana.

Unpad sendiri akan memfasilitasi dengan melakukan berbagai kerja sama pemberian beasiswa studi ke luar negeri. Diana mengatakan, saat ini Unpad telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk program full scholarship ke luar negeri.

Selain didorong studi ke luar negeri, Calon Dosen Tetap juga harus mulai memahami Tridharma Perguruan Tinggi. “Jangan seperti waktu masih jadi Dosen Luar Biasa yang tugasnya hanya mengajar. Dengan menjadi Calon Dosen Tetap, selain mengajar, juga harus melakukan riset dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkas Diana.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: