Calon Pegawai Unpad Tandatangani Kontrak Evaluasi Kerja

Penandatangan Kontrak Evaluasi Kerja Pegawai Unpad Non PNS di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (9/02). (Foto oleh: Dadan T.)*

[Unpad.ac.id, 9/02/2016] Calon Pegawai Universitas Padjadjaran Non PNS (PUNPNS) melakukan penandatangan Kontrak Evaluasi Kerja PUNPNS di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad Kampus Jatinangor, Selasa (9/02). Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh calon pegawai kelompok A dan B, kelompok C, serta kelompok D.

Penandatangan Kontrak Evaluasi Kerja Pegawai Unpad Non PNS di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (9/02). (Foto oleh: Dadan T.)*
Penandatangan Kontrak Evaluasi Kerja Pegawai Unpad Non PNS di Bale Rucita Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (9/02). (Foto oleh: Dadan T.)*

Kepala Biro Administrasi Umum Unpad Slamet Suprapto, S.Sos., M.M., mengatakan, penandatanganan kontrak ini merupakan regulasi lanjutan antara calon pegawai dengan pihak Unpad. Sebelum mengikuti seleksi, para calon pegawai ini telah menandatangani kontrak sebagai tenaga kontrak dengan unit kerja di lingkungan Unpad.

“Kontrak tidak lagi dilakukan antara calon pegawai dengan unit kerja/fakultas. Kontrak dilakukan langsung dengan pihak Unpad,” kata Slamet saat ditemui di sela kegiatan penandatangan kontrak.

Kontrak Evaluasi Kerja tersebut disesuaikan dengan hasil assesment calon pegawai yang dilakukan pada Desember 2015 lalu. Dari proses seleksi tersebut dihasilkan 4 kelompok calon pegawai yang memenuhi persyaratan. Sebanyak 72 calon pegawai masuk ke dalam kelompok A dan B, 73 calon pegawai masuk ke kelompok C, dan 279 calon pegawai masuk ke kelompok D.

Seperti diberitakan sebelumnya, Calon pegawai kelompok A dan B langsung menjalani masa evaluasi kerja PUNPNS selama satu tahun. Sementara calon pegawai kelompok C akan menjalani masa evaluasi kerja selama 8 bulan sebelum menjalani masa percobaan PUNPNS. Adapun calon pegawai kelompok D harus menjalani masa evaluasi kerja selama 4 bulan untuk naik ke kelompok C.

Menurut Slamet, kontrak evaluasi ini disesuaikan dengan jenis kelompok. Untuk kelompok A jika penilaian selama evaluasi kerja dinyatakan baik, maka akan langsung menjadi PUNPNS. Sedangkan untuk kelompok C dan D akan kembali menandatangani kontrak evaluasi PUNPNS jika pada waktu evaluasi kerja dinyatakan baik.

“Dalam porsi penggajian, calon pegawai mendapatkan penggajiannya adalah 80% dari hitungan gaji yang ditetapkan,” imbuh Slamet.

Seluruh Calon Pegawai akan dievaluasi setiap empat bulan sekali. Penilaian dilakukan baik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat di unit kerja yang bersangkutan. “Untuk kelompok C dan D, memungkinkan mendapatkan kenaikan masa percobaan setelah melalui evaluasi selama 4 bulan,” kata Slamet.

Pada penandatanganan kontrak ini, calon pegawai sementara akan ditempatkan di unit kerja asal. Slamet mengatakan, ke depan Unpad akan melakukan rotasi sesuai dengan posisi kerja yang diisi oleh setiap calon pegawai tetap dalam pengarahan yang dilakukan 16 Januari lalu.

Jika Calon Pegawai, lanjut Slamet, memiliki keterampilan baik pada unit kerja saat ini maupun unit kerja yang dipilih, Unpad akan mendorong penguatan tersebut melalui berbagai pelatihan yang menunjang keterampilan calon pegawai.

Dengan adanya ketetapan kontrak ini, Calon Pegawai diharapkan dapat bekerja lebih maksimal. “Calon pegawai diharapkan dapat bekerja lebih tenang, memberikan layanan terbaik terhadap civitas academica maupun masyarakat,” kata Slamet.

Penataan PUNPNS
Penandatanganan kontrak evaluasi kerja ini sekaligus melengkapi data tenaga non PNS di lingkungan Unpad. Slamet mengatakan, selama ini Unpad masih belum mendapatkan data spesifik mengenai jumlah tenaga kependidikan non PNS.

“Dengan seleksi dan penandatangan kontrak ini, kita sudah punya kepastian berapa jumlah tenaga non PNS yang dimiliki Unpad. Selanjutnya, ini juga akan dilakukan bagi tenaga dosen Non PNS,” paparnya.

Selain tenaga PNS, saat ini Unpad memiliki tenaga tetap Badan Layanan Umum (BLU) serta calon tenaga PUNPNS. Mengacu pada UU RI No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tenaga tetap BLU dan tenaga PUNPNS ke depan akan diberlakukan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Pasal I dan 7 dijelaskan, tenaga PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: