Unsur Masyarakat di MWA Akan Kontrol Kinerja Nonakademik Unpad

Ketua Pelaksana MWA, Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH (Foto oleh: Dadan T.)*

[Unpad.ac.id, 13/11/2015] Sebagai salah satu organ Universitas Padjadjaran, Majelis Wali Amanat (MWA) memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. MWA ini akan terdiri dari 17 orang, yang berasal dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, Rektor Unpad, Ketua Senat Akademik, Anggota Senat Akademik, alumni, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat.

Ketua Pelaksana MWA,  Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH (Foto oleh: Dadan T.)*
Ketua Pelaksana MWA, Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH (Foto oleh: Dadan T.)*

Ketua Pelaksana MWA,  Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H. mengatakan bahwa unsur masyarakat diperlukan menjadi bagian dari MWA untuk ikut mengontrol jalannya kinerja universitas dari sisi nonakademik. Hal ini sejalan dengan status Unpad sebagai PTN BH, yang memerlukan adanya kontrol dari masyarakat.

“Jadi MWA dari unsur masyarakat itu berfungsi untuk mengontrol jalannya kinerja Rektor dan unsur pimpinan lainnya, dari segi nonakademik,” jelas Prof. Ida.

Lebih lanjut Prof. Ida menuturkan, untuk menjadi anggota MWA, Unpad mencari sosok yang memiliki komitmen untuk memajukan Unpad. Dari unsur masyarakat, Senat Akademik Unpad akan memilih 4 orang terbaik untuk bergabung menjadi anggota MWA.

“Sebetulnya kalau kita cari sosok, sosok yang memang cinta Unpad. Itu intinya. Sosok yang yang cinta Unpad itu punya komitmen untuk melihat Unpad kedepannya seperti apa,” paparnya.

Selain membuka pendaftaran secara terbuka, Unpad juga melakukan upaya pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang dinilai kompeten dan memiliki kecintaan terhadap Unpad, untuk mau bergabung menjadi anggota MWA. Namun demikian, proses seleksi tetap dilakukan secara transparan.

“Pendekatan-pendekatan itu tidak menjadi yang utama. Kalau kita lihat dia punya kecintaan besar terhadap Unpad, kita ajak daftar. Tetapi seleksi tetap harus dilakukan, supaya tetap terbuka,” ujar Prof. Ida.

Sementara itu, dari unsur pemerintah pusat, yang akan bergabung dalam MWA adalah Menteri  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau yang ditunjuk oleh Menteri Ristek Dikti. Dari Pemerintah Daerah, adalah Gubernur Jawa Barat atau orang yang ditunjuk oleh Gubernur Jabar. Kemudian dari tenaga kependidikan, nantinya akan langsung dipilih oleh Ketua Senat Akademik.

Selain itu, anggota MWA juga akan terdiri dari 6 orang anggota Senat Akademik. Dalam proses pemilihan ini, nantinya akan dilakukan dalam Rapat Pleno SA untuk membagi mereka ke dalam tiga klaster, meliputi Sosiohumaniora, Saintek, dan Kesehatan. Anggota SA akan dikelompokan dalam tiga klaster ini, dan masing-masing klaster nantinya akan memilih dua orang untuk menjadi anggota MWA.

Untuk perwakilan alumni, yang menjadi anggota MWA adalah Ketua Ikatan Alumni Unpad, atau orang yang dipilih oleh Ika Unpad. Begitu juga dengan mahasiswa, pemilihan dapat melalui BEM Kema atau BPM Kema.

“Keanggotaan mahasiswa agak berbeda. Kalau yang lain 5 tahun, kalau mahasiswa 1 tahun,” jelas Prof. Ida.

Saat ini, tahapan seleksi anggota MWA unsur masyarakat tengah memasuki masa pendaftaran, yang dapat dilakukan hingga 23 November 2015 mendatang. Dari pendaftar yang masuk, akan mulai dilakukan seleksi administrasi untuk benar-benar menilai siapa yang pantas untuk bergabung di MWA. “Dari seleksi administrasi kita sudah bisa melihat, siapa yang memang betul punya komitmen untuk memajukan Unpad,” ujar Prof. Ida.

Selanjutnya, para pendaftar yang memenuhi syarat akan diundang untuk kembali memaparkan gagasan mereka dalam memajukan Unpad, seperti yang telah mereka tulis sebagai salah satu syarat pendaftaran.

“Setelah ada seleksi, kemudian nanti dipilih oleh Senat Akademik dalam sebuah sidang pleno Senat Akademik. Jadi sebetulnya yang memilih itu seluruh anggota Senat Akademik,” ungkap Prof. Ida.

Informasi selengkapnya mengenai pemilihan anggota MWA ini dapat dilihat di senatakademik.unpad.ac.id *

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

Share this: