Rektor Menetapkan Anggota Senat Akademik, Menggantikan Senat Universitas

Penetapan Anggota Senat Akademik Unpad di Ruang Sidang Pleno Unpad Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Senin (21/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 21/09/2015] Pasca ditetapkannya struktur Organisasi dan Tata Kerja Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, untuk pertama kalinya Rektor Unpad, Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad, dr., menetapkan anggota Senat Akademik Universitas Padjadjaran. Senat Akademik ini menggantikan fungsi Senat Universitas yang sudah ada sebelumnya.

Penetapan Anggota Senat Akademik Unpad di Ruang Sidang Pleno Unpad Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Senin (21/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Penetapan Anggota Senat Akademik Unpad di Ruang Sidang Pleno Unpad Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Senin (21/09). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Pelantikan anggota Senat Akademik periode 2015 – 2020 digelar di Ruang Sidang Pleno Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (21/09). Sebanyak 94 anggota Senat Akademik dilantik langsung oleh Rektor. Pelantikan tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Rektor Nomor 2788/UN6.RKT/KP/2015 tentang Penetapan Anggota Senat Akademik Untuk Pertama Kali.

Menurut Rektor, Senat Akademik merupakan lembaga yang ditetapkan Rektor. Lembaga ini menjadi salah satu pilar organisasi Unpad berdasarkan statuta yang ditetapkan Pemerintah melalui PP No. 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran.

“Sesuai dengan ketetapan statuta Unpad, salah satu pilar penting untuk berjalannya roda organisasi Unpad sebagai PTN BH adalah dibentuknya Senat Akademik,” papar Rektor dalam sambutannya.

Dengan mulai ditetapkannya pilar tersebut, lanjut Rektor, Unpad diharapkan dapat menggulirkan seluruh fungsi agar kinerja universitas dapat didorong menjadi lebih baik. Selain itu, masa transisi penyiapan sebagai PTN Badan Hukum tidak akan berlangsung lama karena sudah terpenuhinya berbagai pilar organisasi yang dibutuhkan.

“Dengan ditetapkannya Senat Akademik, maka berakhirlah tugas Senat Universitas,” kata Rektor.

Posisi Senat Akademik ke Unpad menjadi strategis. Rektor menekankan, Senat Akademik bukan hanya berfungsi mengatur norma atau regulias terkait proses pembelajaran saja, tetapi juga mencakup proses akademik secara keseluruhan. Proses akademik tersebut diharapkan dapat memberikan dampak kuat bagi masyarakat.

Senat Akademik ini akan mengemban beberapa tugas di awal berjalannya. Rektor menjelaskan, pasca Senat Akademik ini ditetapkan, langkah selanjutnya ialah penetapan Majelis Wali Amanah dalam kurun waktu 3 bulan ke depan.

“Kami berharap sejak penetapan Senat Akademik ini dapat bekerja bersama-sama untuk membawa almamater ini dapat berkiprah lebih baik lagi,” kata Rektor.

Salah satu anggota Senat Akademik, Dr. Tomy Perdana, S.P., M.M., ditetapkan sebagai Anggota Senat termuda. Dr. Tomy sendiri berharap, Senat Akademik ini dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. *


(Foto oleh: Tedi Yusup & Dadan T.)

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

 

Share this: